Ketua Umum JWI Menekan Pentingnya Pemilihan Anggota Dewan Pers Merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi No. 38/PUU XIX/2021

  • Infojejama.com // Jakarta — Ketua Umum Jajaran Wartawan Indonesia ( JWI ) S, Ramadhan Djamil, SH menjelaskan bahwa Putusan ini menguji Undang Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, menegaskan perlunya keanggotaan Dewan Pers yang independen dan profesional, ( Sabtu/05/02/2025  )

S, Ramadhan Djamil dirinya menjelaskan,”Putusan mahkamah Konstitusi  ( MK )  keanggotaan Dewan Pers harus mencerminkan keberagaman dan representasi yang adil dari berbagai elemen pers di Indonesia, Hal ini penting untuk menjaga kemerdekaan Pers dan melindungi hak hak wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, Dengan mengikuti pedoman ini diharapkan pemilihan anggota Dewan Pers dapat menghasilkan individu yang mampu menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan terhadap kebebasan Pers secara efektif, Jelasnya

“Sebagai langkah konkret, saya selaku Ketua Umum JWI mendorong semua pihak terkait, termasuk pemerintah dan organisasi Pers, untuk berkomitmen pada implementasi putusan MK, Ini tidak hanya akan memperkuat posisi Dewan Pers, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Pers di Indonesia,

“Dengan demikian, pemilihan anggota Dewan Pers yang sesuai dengan putusan MK akan menjadi langkah maju dalam memperkuat demokrasi dan kebebasan berpendapat di tanah air, saya tekankan pentingnya pemilihan anggota Dewan Pers yang merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 38/PUU XIX/2021, Putusan ini menguji Undang Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, menegaskan perlunya keanggotaan Dewan Pers yang independen dan profesional,

Pentingnya Keanggotaan yang Representatif, Putusan MK menyoroti bahwa keanggotaan Dewan Pers harus mencerminkan keberagaman dan representasi yang adil dari berbagai elemen Pers di Indonesia,

Hal ini penting untuk menjaga kemerdekaan Pers dan melindungi hak hak wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik mereka,

“Dengan mengikuti pedoman tersebut, diharapkan pemilihan anggota Dewan Pers dapat menghasilkan individu yang mampu menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan terhadap kebebasan Pers secara efektif, Saya mendorong semua pihak terkait, termasuk pemerintah dan organisasi Pers, untuk berkomitmen pada implementasi Putusan MK.

“Implementasi Putusan MK tidak hanya akan memperkuat posisi Dewan Pers, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Pers di Indonesia, Pemilihan anggota Dewan Pers yang sesuai dengan putusan MK akan menjadi langkah maju dalam memperkuat demokrasi dan kebebasan berpendapat di tanah air

“Pemilihan anggota Dewan Pers yang merujuk pada Putusan MK No. 38/PUU XIX/2021 adalah langkah penting untuk memastikan bahwa Dewan Pers berfungsi secara efektif dan independen, Hal ini akan membantu menciptakan lingkungan Pers yang lebih sehat dan berkeadilan, serta melindungi hak hak wartawan dalam menjalankan tugas, Pungkas Ketua Umum JWI        ( Red )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *