UPT SDN 03 Argomulyo Terindikasi Duduga Korupsi Anggaran Dana BOS 2024

Blambangan Umpu Way Kanan — Berdasarkan peraturan menteri pendidikan, kebudayaan,riset dan teknologi (Permendikbudristek) no 63 tahun 2023 pasal 1 ayat (2), Dana bantuan operasional sekolah yang selanjutnya disebut BOSP adalah dana Alokasi khusus nonpisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi satuan pendidikan.

Dana BOS terbagi 2 jenis dana BOS dan Dana BOS daerah (BOSDAR) yang besarnya sudah ditentukan pemerintah, Guna menunjang kegiatan pembelajaran di sekolah tapi terkadang bantuan operasional sekolah malah dijadikan ajang keuntungan oleh pihak pihak dinas ataupun pihak sekolah,
Salah satu penerima dana BOS UPT SDN 03 Argomulyo Banjit kabupatan way kanan (Rita Hartati) selaku kepala sekolah,

Dengan Besaran jumlah Dana BOS yang diterima pada tahun 2024 sebesar Rp167.320.000,
Terindikasi adanya permainan anggaran Dana BOS,

Berbagai sumber yang kami terima adanya Dugaan Mark ‘up laporan penggunaan dana BOS, dan di perkuat dari hasil investigasi kami terlihat ketidaksesuaan laporan dengan fakta yang kami temukan dilapangan dengan kata lain Diduga dana BOS digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok,

Dugaan ini diperkuat dari laporan penggunaan dana seperti komponen komponen berikut,
Besarnya kegiatan pembelajaran dan bermain mencapai Rp15.005.000,
Dan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran anggaran Rp22.833.000
Dan pemeliharaan sarana prasarana sebesar Rp20.030.000,
Dari laporan komponen komponen diatas semakin memperkuat DUGAAN kami kepala sekolah bermain anggaran atau mark’up dana BOS
Dari Hasil investigasi kami, dan diperkuat dari keterangan siswa kegiatan bermain anak disekolah hanya jarang dilakukan bahkan hampir tidak ada ekstrakulikuler diluar jama sekolah,
Belum lagi keadaan bangunan sekolah yang lusuh seperti kurangnya perawatan padahal sekolah selalu menganggarkan biaya yang besar di setiap tahun ajaran,
semakin memperkuat kuat terindikasi permainan dana BOS
Bahkan mirisnya lagi seperti Buku sebagai alat vital pembelajaran disekolah harus nya siswa bisa memiliki Buku karena sekolah selalu menganggarkan pembelanjaan buku setiap tahun nya akan tetapi berbanding terbalik dengan fakta disekolah SDN 03 Argomulyo
Keterangan salah satu murid buku hanya di beberapa dan itu pun secara bergiliran dan berkelompok,

Berdasarkan UU tentang keterbukaan publik UU no 14 tahun 2008 kami dari pihak media ingin mengkonfirmasi kepihak sekolah terkait adanya dugaan penyalahgunan dana BOS, dan agar publik khususnya wali murid UPT SDN03 Argomulyo dan transparan terkait penggunaan dana BOS
Dan kepada pihak yang berwenang agar dapat memeriksa terkait dugaan kami adanya permainan anggaran dana BOS,

( Dwi Mayang Sari )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *