Bandar Lampung – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trinusa mendesak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan audit kekayaan terhadap Kepala Sekretariat Dewan Kota Bandar Lampung. Langkah ini diambil menyusul dugaan bahwa pejabat tersebut tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sejak tahun 2022 hingga saat ini.
Koordinator LSM Trinusa, Ahmad Faqih, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima aduan dari masyarakat terkait ketidakpatuhan Kepala Sekretariat Dewan dalam melaporkan kekayaannya. “Kami mendesak PPATK untuk segera melakukan audit kekayaan guna memastikan apakah ada peningkatan aset yang tidak wajar selama masa jabatannya,” ujar Faqih dalam keterangan pers, Jumat (15/3/2025).
Menurut Faqih FAKHROZI Selaku Sekertaris Jendral Lsm Trinusa Provinsi Lampung, ketidakpatuhan dalam pelaporan LHKPN merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas publik. “LHKPN adalah instrumen penting untuk mencegah korupsi. Jika pejabat tidak melaporkan kekayaannya, ini bisa menjadi indikasi adanya penyalahgunaan wewenang atau korupsi,” tegasnya.
LSM Trinusa juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menindaklanjuti aduan ini. “Kami meminta KPK untuk memeriksa kebenaran aduan ini dan mengambil tindakan tegas jika terbukti ada pelanggaran. Sanksi harus diberikan sebagai bentuk penegakan hukum yang adil,” tambah Faqih.
Masyarakat sipil dan pengamat antikorupsi menilai kasus ini sebagai ujian bagi komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi. “Jika pejabat tinggi tidak mematuhi aturan LHKPN, ini bisa merusak kepercayaan publik terhadap upaya Pemberantasan Korupsi,” Kata oengamat kebijakan Publik Rina Dewi
KPK dan PPATK diharapkan segera merespons desakan ini untuk memastikan bahwa prinsip transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga. Masyarakat pun menunggu tindakan konkret dari kedua lembaga tersebut untuk menegakkan hukum secara adil dan tanpa tebang pilih.