LSM Penjara dan Amunisi Provinsi ampung Desak Transparansi atas Penurunan Drastis Harta Kekayaan Kepala Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan

Lampung Selatan – Ketua LSM Penjara dan Amunisi kembali menyoroti dugaan ketidakwajaran dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Kali ini, perhatian tertuju pada **Rini Ariasih**, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lampung Selatan, yang mencatatkan **penurunan drastis kekayaan hingga Rp286.883.870 atau 11,97% dalam satu tahun**.

 

Berdasarkan data LHKPN per 31 Desember 2024, beberapa kejanggalan mencolok terlihat dalam laporan tersebut. **Kas dan setara kas yang sebelumnya mencapai Rp41.401.855 tiba-tiba anjlok menjadi Rp7.767.986, mengalami penurunan tajam hingga 81,24%**. Selain itu, nilai **harta bergerak lainnya turun sebesar 48,65%**, dan total aset kendaraan yang dimiliki mengalami pergeseran yang tidak wajar, dengan beberapa kendaraan tiba-tiba hilang dari laporan tanpa kejelasan.

 

Fenomena ini menimbulkan dugaan kuat adanya praktik **penyembunyian atau pengalihan aset** yang sering kali dilakukan untuk menghindari audit atau pemeriksaan lebih lanjut oleh otoritas hukum. Ketua LSM Penjara dan Amunisi menegaskan bahwa **penurunan drastis harta kekayaan pejabat negara harus diselidiki dengan serius, bukan sekadar dianggap sebagai dinamika keuangan pribadi**.

 

“Kami mencurigai ada **indikasi pencucian uang atau upaya mengaburkan jejak aset yang berpotensi berasal dari sumber yang tidak sah**. Jangan sampai ada praktik yang bertujuan menghindari kewajiban pelaporan yang jujur dan transparan,” tegasnya.

 

Dalam konteks hukum, **Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme**, serta **Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi**, jelas mengatur bahwa **setiap pejabat negara wajib melaporkan dan mempertanggungjawabkan kekayaannya dengan benar**. Jika ditemukan upaya untuk menyembunyikan aset atau menghindari audit, **maka pejabat tersebut dapat dijerat dengan hukuman berat, termasuk pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar**.

 

LSM Penjara dan Amunisi akan segera mengambil langkah konkret dengan **mengajukan laporan resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Inspektorat Daerah** untuk meminta investigasi mendalam terhadap **penurunan drastis harta kekayaan Rini Ariasih**.

 

“Jika pejabat tersebut tidak bisa memberikan penjelasan yang masuk akal mengenai perubahan harta kekayaannya, maka kami tidak akan segan-segan **mengajukan gugatan hukum dan menggelar aksi besar-besaran untuk menuntut transparansi**,” tutup Kusmawan..

 

LSMT Penjara dan Amunisi erkomitmen untuk **terus mengawal integritas dan akuntabilitas pejabat publik**, guna memastikan bahwa **tidak ada penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang yang merugikan rakyat**.l (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *