Way Kanan (Lampung) Kepala kampung (Kakam) Banjar Masin Zubir akan menindak tegas dan memberikan sangsi tegas apabila ada Aperatur dan Perangkat kampung nya yang terlibat dan kedapatan bermain Judol saat jam kerja. ( Senin/14) 04/2025 )
Saat ditemui diruang kerjanya Zubir mengatakan, sesuai dengan arahan pemerintah pusat baik bagi para pegawai dan jugo pemerintah daerah yang terlibat judi online akan diberikan sangsi tegas.
“Tadi saat apel upacara saya menghimbau secara khusus dan juga mengingatkan kepada Aperatur dan juga Perangkat kampung saya jika ada yang terlibat dan bermain Judol saat jam kerja akan disanksi tegas”ujar Zubir saat memberikan keterangan Senin (14/04/2025).
Zubir mengatakan, Ia juga akan memantau aktivitas para Apératur Dan Perangkat kampung nya agar tidak terlibat dan terjerumus ke judi online..
“Kita akan selalu awasi dan kita pantau, jika ada indikasi judi online maka saya tidak akan segan – segan untuk menegur dan memproses memberi sangksi tegas,” ujar Zubir
Zubir menambahkan bahwa yang sudah terkena judi online akan mempengaruhi kinerjanya dikantor dan juga akan mempengaruhi kehidupan keluarganya dan juga masyarakat.
“Dampaknya bisa terjadi penurunan kinerja, malassl, ketidak disiplinan sampai tidak masuk kantor,
sangat bahaya judi online. Mungkin saat ini kitassinformasi yang kita dapatkan, korban judi online ini gila – gilaan. Bahkan ada sampai pada menghhilangkan nyawa seseorang. Mari kita bijaklah, tidak akan ada pemai judi baik offline maupun online yang menjadi kaya bahkan bisa sebaiknya jadi miskin,”tuturnya
larangan bermain judi baik secara online maupun offline sudah diatur dalam Pasal 303 bis. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Disebutkan para pemain judi dapat dijatuhi hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah.
Sebagai informasi, sebelumnya, pemerintah menyatakan Indonesia dalam kondisi darurat judi online. Untuk memberantasnya, telah dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online.
Pewarta : ( Dwi Mayang Sari )