Bandar Lampung, [14, April 2025] – Lembaga Pemantau Pembangunan Daerah (LP2D) Provinsi Lampung mengungkap dugaan penyimpangan anggaran dan indikasi korupsi dalam proyek rehabilitasi gedung Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung yang dibiayai oleh APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2024 dengan Nilai Anggaran Rp. 802.555.000,.
Menurutnya Fakta Temuan LP2D:
Ketidaksesuaian Kewenangan
Rehab gedung BPBD merupakan kewenangan provinsi (Pasal 14 UU No. 23/2014), tetapi dibiayai APBD Kabupaten Lampung Selatan tanpa Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berasal dari BPBD Provinsi Lampung, tetapi pengelolaan anggaran dilakukan oleh Dinas PUPR Kabupaten,
Indikasi Mark-Up Anggaran
Harga satuan material lebih tinggi 30-50% dari harga pasar (contoh: beton K300 dianggarkan Rp1,5 juta/m³, padahal harga normal Rp900 ribu/m³).
Tidak ada dokumen lelang untuk proyek senilai Rp802.555.000,. (melanggar Perpres No. 12/2021).
Pelanggaran Administrasi Keuangan
Tidak ada izin transfer anggaran antar level pemerintahan (Pasal 26 UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara).
Laporan kemajuan fisik tidak transparan, diduga ada pekerjaan fiktif.
Dasar Hukum yang Dilanggar:
UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah
Pasal 14: Rehab gedung BPBD adalah urusan provinsi.
Pasal 366: Wajib ada PKS untuk kerja sama antardaerah.
UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor
Pasal 2 ayat (1): Perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara (ancaman 4-20 tahun penjara + denda Rp200 juta–Rp1 miliar).
Pasal 3: Penyalahgunaan wewenang oleh PPK (ancaman 1-20 tahun penjara).
Perpres No. 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 12: Proyek di atas Rp200 juta wajib lelang.
PP No. 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 58: Larangan penggunaan APBD di luar kewenangan.
Rencana Aksi LP2D:
Unjuk Rasa di Kantor BPBD Provinsi dan Kejaksaan Tinggi Lampung
Tuntutan:
Transparansi dokumen proyek
Audit investigasi oleh BPK
Pemanggilan PPK BPBD Provinsi oleh Kejaksaan
Pelaporan ke KPK dan Kejaktif Lampung
Dokumen yang Diserahkan:
Analisis harga satuan
diduga Bukti ketiadaan PKS
Laporan dugaan pekerjaan fiktif
Konferensi Pers Publikasi Temuan
Lokasi: Kantor LP2D, Bandar Lampung
Waktu: [Senin, 21 April 2025]
Ancaman Pidana bagi Terlibat:
Pelaku Pasal UU Tipikor Sanksi
PPK BPBD Provinsi Pasal 3 1-20 tahun penjara
Kadis PUPR Kabupaten Pasal 2 ayat (1) 4-20 tahun + denda Rp1 miliar
Kontraktor Pasal 5 (Pemalsuan Dokumen) 5-15 tahun
Pernyataan Ketua LP2D:
“Kami mendesak Gubernur Lampung dan Bupati Lampung Selatan menindak tegas oknum yang terlibat, Jika tidak ada respons dalam 7 hari, kami akan eskalasi ke KPK dan gelar aksi massa besar-besaran.”
Hingga berita ini diterbitkan, team media sedang ber upaya untuk melakukan koordinasi dan konfirmasi kepada pihak pihak terkait guna perimbangan dalam pemberitaan. ( Red )