Infojejama.com — Pesawaran — Rudi Sapari As Ketua Jajaran Wartawan Indonesia Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Lampung, dirinya curiga terkait realisasi penggunaan anggaran Dana Desa Paya diduga syarat korupsi, dirinya mengatakan kepada team media dalam waktu dekat ini akan memberikan intruksi kepada jajaran nya untuk melakukan investigasi di Desa Paya Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung, ( Kamis) 17/04/2025 )
Adapun yang menjadi kecurigaan Rudi Sapari terkait realisasi penggunaan anggaran dana desa Paya yang dikelola oleh Zainulloh selaku kepala desa pada anggaran realisasi tahun 2023 dan 2024 lalu, Rudi mengatakan, “Saya lihat data dalam salah satu aplikasi milik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) saya curiga adanya indikasi yang menjadi syarat dugaan korupsi yang dilakukan oleh kades Paya Kecamatan Padang Cermin, jelas Rudi
Adapun terkait data realisasi penggunaan anggaran dana desa Paya yang ter update dalam aplikasi dan menjadi kecurigaan Rudi sebagai berikut :
Anggaran Dana Desa Paya Tahun 2023 memiliki pagu sebesar Rp. 672.905.000
Dan di realisasikan peruntukan nya ialah:
1.Pemeliharaan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) Rp 18.310.000
2.Pemeliharaan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) Rp 21.110.000
3.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** Rp 40.000.000
4.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** Rp 37.260.000
5.Pemeliharaan Jalan Usaha Tani Rp 7.500.000
Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 2.000.000
6.Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 9.000.000
7.Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 7.055.000
8.Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 28.800.000
9.Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 2.000.000
10.Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 6.000.000
11.Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 7.200.000
12.Keadaan Mendesak Rp 72.000.000
13.Penanggulangan Bencana Rp 10.000.000
14.Pelatihan Pengelolaan BUM Desa (Pelatihan yang dilaksanakan oleh Desa) Rp 1.500.000
15.Peningkatan kapasitas BPD Rp 3.000.000
16.Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 5.000.000
17.Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan ** Rp 1.500.000
18.Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Rp 12.200.000
19.Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Rp 15.890.000
20.Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Rp 8.800.000
21.Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) Rp 21.200.000
22.Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) Rp 18.900.000
23.Pemeliharaan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa Rp 4.000.000
24.Pemeliharaan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa Rp 4.000.000
25.Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa ** Rp 14.400.000
26.Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa ** Rp 6.000.000
27Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa ** Rp 3.600.000
28.Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa Rp 5.000.000
29.Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa (pembangunan pos, pengawasan pelaksanaan jadwal ronda/patroli dll) ** Rp 10.800.000
30.Pembinaan PKK Rp 15.000.000
31.Pembinaan PKK Rp 15.980.350
32.Pembinaan PKK Rp 3.500.000
33.Pembinaan LKMD/LPM/LPMD Rp 5.000.000
34.Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga Rp 3.150.000
35.Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga Rp 5.000.000
36.Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 4.800.000
37.Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 5.487.150
38.Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 9.900.000
39.Pengembangan Sistem Informasi Desa Rp 8.400.000
40.Penyusunan Laporan Kepala Desa/Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (laporan akhir tahun anggaran, laporan akhir masa jabatan, laporan keterangan akhir tahun anggaran, informasi kepada masyarakat) Rp 1.875.000
41.Pengelolaan/Administrasi/Inventarisasi/Penilaian Aset Desa Rp 26.400.000
42.Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait) Rp 10.555.000
43.Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes,dll) Rp 4.830.000
44.Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya (musdus, rembug warga, dll., yang bersifat non-reguler sesuai kebutuhan desa) Rp 3.000.000
45.Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya (musdus, rembug warga, dll., yang bersifat non-reguler sesuai kebutuhan desa) Rp 1.000.000
46.Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler) Rp 2.745.000
47.Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif Rp 1.800.000
48.Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)** Rp 3.270.000
49.Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)** Rp 5.900.000
50.Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)** Rp 800.000
51.Koordinasi/Kerjasama Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (Antar Desa/Kecamatan/Kabupaten, Pihak Ketiga, dll)** Rp 2.000.000
52.Pemeliharaan Gedung/Prasarana Kantor Desa Rp 9.500.000
53.Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan Rp 11.638.000
54.Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan Rp 2.000.000
55.Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW Rp 63.000.000
56.Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) Rp 12.000.000
57.Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) Rp 30.349.500
TOTAL = Rp. 672.905.000
Rudi menambahkan, “Dari dara realisasi penggunaan anggaran dana desa Paya tahun 2023 lalu yang ada sebanyak 57 item kegiatan tersebut akan saya pilih pilih yang mana yang akan kami lakukan investigasi di lapangan serta akan melibatkan masyarakat setempat, imbuh Rudi Sapari
Dan selanjutnya yang menjadi kecurigaan Rudi Sapari pada realisasi penggunaan anggaran Dana Desa Paya tahun 2024 ialah sebagai berikut :
Dana Desa Paya tahun 2024 pagu anggaran sebesar Rp. 679.182.000
1.Pembinaan LKMD/LPM/LPMD Rp 5.000.000
Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa (pembangunan pos, pengawasan pelaksanaan jadwal ronda/patroli dll) ** Rp 3.000.000
2.Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa ** Rp 1.500.000
3.Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa ** Rp 6.000.000
4.Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa ** Rp 2.500.000
5.Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)** Rp 800.000
6.Pengelolaan/Administrasi/Inventarisasi/Penilaian Aset Desa Rp 6.000.000
7.Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan Rp 10.898.000
8.Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW Rp 26.250.000
9.Pemeliharaan Gedung/Prasarana Kantor Desa Rp 2.500.000
10.Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait) Rp 6.555.000
11.Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) Rp 5.100.000
12.Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) Rp 20.816.000
13.Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes,dll) Rp 4.830.000
14.Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif Rp 750.000
15.Pengembangan Sistem Informasi Desa Rp 8.200.000
16.Pemeliharaan Jalan Usaha Tani Rp 10.160.000
17.Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 3.750.000
18.Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 8.000.000
19.Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 2.500.000
20.Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 3.000.000
21.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** Rp 157.125.000
22.Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) Rp 14.400.000
23.Keadaan Mendesak Rp 36.000.000
TOTAL = Rp. 348.134.000
Selanjutnya Rudi Sapari mengatakan, ” Dari total pagu anggaran dana Desa Paya sebesar Rp. 679.182.000 yang ter update dalam aplikasi, namun yang ter update dari 23 kegiatan realisasi nya saya hitung hanya sebesar Rp. 348.134.000, dan sisanya di kemanakan apakah tidak ada realisasi ataukah belum di realisasikan, sedangkan mengingat saat ini sudah masup bulan April tahun 2025, hal itulah yang membuat kuat dugaan kecurigaan saya dan team setelah melihat data tersebut,Papar Rudi Sapari
“Apabila setelah kami lakukan investigasi di lapangan dan ada ditemukan yang menjadi kecurigaan kami itu ada dugaan korupsi, maka saya dan team serta libatkan masyarakat setempat akan melanjutkan dan melaporkan kepada pihak inspektorat dan APH. Pungkas Rudi Sapari
Selanjutnya saat hendak di konfirmasi oleh team media bersama dengan Rudi Sapari di kantor Desa Paya, Zainulloh Kades Paya seakan terkesan mengalihkan pembicaraan menceritakan keluh kesah keluarganya dan seakan tidak ingin memberikan keterangan untuk perimbangan dalam pemberitaan lalu Zainulloh mengatakan, ” Maaf ya dek abang siang ini mau ke rumah sakit, mertua abang lagi sakit jadi abang buru buru harus segera ke rumah sakit siang ini.kata Zainulloh
Pewarta : ( Yumni PGA /Team)










