Kades Tanjung Rejo Kirimkan Surat Klarifikasi Terkait Berita Pariwisata Yang Diduga Fiktif Melalui Penasehat Hukum

Pesawaran — Semakin bergulirnya pemberitaan terkait dugaan kepala desa Tanjung Rejo, Kecamatan Way Khilau,Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung, terkait penggunaan dan pengelolaan dana desa tahun 2023 yang dinilai adanya dugaan manipulasi dalam laporan pertanggung jawabannya dan kuat dugaan kegiatan fiktif, ( Kamis/01/05/2025 )

Menanggapi pemberitaan di media infojejama.com bertajuk “Ikbal Khomsi Pemuda Desa Tanjung Rejo Way Khilau Angkat Bicara Terkait Realisasi Dana Desa Pembangunan Pariwisata Diduga Fiktip”, yang tayang Selasa, 21 Maret 2025 lalu, Pemerintah Desa Tanjung Rejo menyampaikan surat klarifikasi dan hak jawab resmi yang disampaikan melalui Penasehat Hukum nya,

 

Melalui kuasa hukumnya dari LBH ALAM (Anak Lampung Asli Menggala), Aan Novalindo, Kepala Desa Yusman menyatakan permintaan agar hak jawab ini dimuat secara proporsional sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi,

 

“Kami sudah kirimkan surat resmi, Media jalankan fungsinya, kami juga jalankan fungsi kami tanpa intervensi,” ujar Aan via sambungan telepon kepada team media, Kamis, 1 Mei 2025,

 

Berikut poin-poin pernyataan resmi Pemerintah Desa Tanjung Rejo:

 

Pada 24 Maret 2025, Kepala Desa Tanjung Rejo, Yusman, bersama Kaur TU, Ediyono, telah mendatangi Inspektorat Kabupaten Pesawaran untuk memberikan klarifikasi langsung atas tuduhan yang disampaikan oleh saudara Ikbal Khomsi.

 

Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, dipastikan bahwa tidak ada kegiatan pembangunan, rehabilitasi, atau peningkatan sarana pariwisata milik desa yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2023.

 

Oleh karena itu, tuduhan adanya kegiatan pembangunan fiktif adalah tidak benar, tidak berdasar, dan bertentangan dengan hasil verifikasi Inspektorat.

 

Pemerintah Desa mengingatkan bahwa penyebaran informasi palsu dan tuduhan tak berdasar dapat dikenai sanksi hukum sesuai:

 

Pasal 310 KUHP (Pencemaran Nama Baik);

Pasal 311 KUHP (Fitnah);

Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE (Pencemaran Nama Baik melalui media elektronik).

 

Pemerintah Desa Tanjung Rejo sedang mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti menyebarkan informasi menyesatkan dan merugikan nama baik desa.

 

Pemerintah Desa menegaskan komitmennya terhadap transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi dalam pengelolaan Dana Desa.

 

Masyarakat tetap diajak berperan aktif dalam pengawasan, namun diharapkan menyampaikan kritik secara bertanggung jawab, berbasis data, dan sesuai mekanisme hukum.

 

Kepala Desa Yusman berharap agar isu ini tidak memecah belah warga, melainkan menjadi momentum untuk memperkuat persatuan dan kerja sama demi kemajuan desa.

 

Demikian hak jawab ini disampaikan sebagai klarifikasi resmi agar publik mendapatkan informasi yang utuh dan berimbang.

 

Ditetapkan di: Tanjung Rejo

Tanggal: 29 April 2025

Pemerintah Desa Tanjung Rejo

Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran

 

(Ttd.)

YUSMAN

Kepala Desa Tanjung Rejo

( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *