Infojejama.com – Pesawaran – Ditemukan adanya aktivitas pengolahan batu bahan emas diduga hasil tambang ilegal serta menggunakan bahan kimia berbahaya yang dapat cemari lingkungan, kegiatan tersebut milik DIAN OGA warga Dusun Harapan Jaya Desa Bunut Sebrang Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung ( Senin/12/05/2025 )
Berawal dari informasi keterangan yang didapat oleh team di lapangan, serta penelusuran team memastikan kebenaran informasi terkait adanya aktivitas gelundung pengolahan bahan emas yang diduga ilegal, hal tersebut dipastikan ada berjalan tepat nya di samping kediaman DIAN OGA terus berjalan,ditambah lokasi gelundung tak jauh dari siring air nya yang mengalir ke sungai dipastikan dapat mencemari lingkungan sungai,
Menurut keterangan sumber informasi yang enggan disebabkan nama nya, “DIAN OGA itu rumah nya yang warna hijau muda dekat siring lewat rumah satu bang, ya dia punya gelundung buat ngolah baru bahan emas udah bertahun tahun dia buka usaha gelundung ngolah bahan emas, kalau batu bahan emas nya dari mana saya gak tau, setau saya hasil nambang ngelobang dimana nya saya gak tau bang, paparnya
Selain aktivitas tersebut diduga ilegal juga menggunakan bahan beracun berbahaya ( B3 ) yaitu menggunakan bahan ( MERCURY/AIR RAKSA) yang dilarang peredaran nya secara bebas oleh pemerintah dan telah di atur dalam undang-undang menyebutkan,:
Undang-undang mengenai air raksa di Indonesia terkait dengan pengelolaan lingkungan, perdagangan, dan kesehatan. Beberapa pasal yang relevan meliputi Pasal 43 ayat (1) UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur peredaran merkuri, Pasal 24 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang mengatur perdagangan merkuri, dan Pasal 238 Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 yang mengatur pengawasan merkuri.
Undang-undang tersebut bertujuan untuk mengendalikan penggunaan, peredaran, dan pengelolaan limbah air raksa guna mencegah dampak negatif bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.