Infojejama.com – PESAWARAN – Pemerintah Desa Gunung Rejo, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) dalam rangka pembentukan Koperasi Unit Desa (KUD) “Merah Putih” pada Kamis (15/05/2025). Kegiatan ini dibuka langsung oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa Gunung Rejo, Bapak Eri Pribadi Putra, S.E., yang berharap koperasi ini mampu menjadi wadah yang profesional dan akuntabel dalam pengelolaan potensi ekonomi desa.
Dalam sambutannya, Pj. Kepala Desa menegaskan bahwa KUD Merah Putih diharapkan dapat menjadi motor penggerak ekonomi desa yang maju serta meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat secara umum. Ia juga menekankan pentingnya memilih pengurus yang memiliki integritas dan kompetensi di bidangnya.
Pembentukan koperasi ini didasari oleh Instruksi Presiden (INPRES) No. 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Unit Desa, serta Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI No. 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Hal ini menjadi pijakan hukum sekaligus motivasi bagi Desa Gunung Rejo dalam membangun kelembagaan ekonomi yang berkelanjutan.
Acara musyawarah turut dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain perwakilan Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Kabupaten Pesawaran yang diwakili oleh Ketua Tim, Ibu Tia, S.E., Dinas PMD Kabupaten Pesawaran melalui Kepala Bidang, Ibu Ulfa, pendamping desa, Babinsa, Ketua BPD, LPM, Karang Taruna, serta tokoh masyarakat, agama, dan kelompok tani desa.
Dalam paparannya, Ibu Tia, S.E. menyampaikan bahwa pembentukan koperasi harus selaras dengan potensi sumber daya desa. Tujuannya tak hanya menciptakan lapangan kerja, namun juga meningkatkan kesejahteraan anggota. Ia juga menekankan pentingnya partisipasi warga agar koperasi ini benar-benar menjadi milik bersama.
KUD Merah Putih Desa Gunung Rejo, menurutnya, harus mampu mengoptimalkan seluruh sumber daya yang tersedia dan menjadikan koperasi sebagai pusat ekonomi desa. Salah satu ciri khas koperasi ini adalah adanya simpanan pokok dan simpanan wajib, yang besarannya ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama anggota.
Lebih lanjut disampaikan bahwa, kantor koperasi harus berlokasi di wilayah Desa Gunung Rejo dan kepengurusan tidak boleh melibatkan unsur aparatur desa aktif. Hal ini guna menjaga independensi dan profesionalitas koperasi sebagai entitas milik bersama seluruh warga.
Menutup musyawarah, Pj. Kepala Desa Eri Pribadi Putra, S.E. kembali menegaskan pentingnya amanah dalam menjalankan tugas pengurus. Ia mengajak seluruh masyarakat Gunung Rejo untuk mendukung dan berpartisipasi aktif dalam pengembangan koperasi, agar KUD Merah Putih menjadi simbol kemajuan ekonomi berbasis kerakyatan di tingkat desa. (Red)