BIDIK AKAN SEGERA LAKUKAN AKSI DEMO DI KANTOR PUPR PRINGSEWU TERKAIT PROYEK TAHUN 2023

Pringsewu – Terkait dugaan kuat adanya praktik monopoli dan persekongkolan secara masif pada kegiatan dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR) Kabupaten Pringsewu,Provinsi Lampung, aktivis dan ratusan masyarakat Pringsewu akan menggelar aksi demonstrasi di halaman kantor Dinas PUPR Kabupaten Pringsewu pada hari Rabu (21/05/2025) yang akan datang,

 

Gustama selaku ketua Bongkar Indikasi Korupsi (BIDIK)dirinya menyoroti adanya pemanfaatan dari beberapa item kegiatan tahun 2023 dengan indikasi fee proyek (gratifikasi) yang berdampak pada buruknya kualitas fisik kegiatan dilapangan,

 

Kepada media dirinya mengatakan, “Bahwa berdasarkan data investigasi dan hasil kajian di lapangan, terdapat adanya penyerapan anggaran yang tidak wajar pada beberapa kegiatan proyek yang dilaksanakan oleh beberapa CV diantaranya ialah :

1.CV.KRAKATOA MUDA MANDIRI,

2.CV.BAYANAKA,

3.CV.PUTRA PALAPA,

4.CV.DUTA GRAHA SEJAHTERA

5.PT.PRANA MUDA KARYA

“Hasil investigasi pada mutu dalam proyek yang di laksanakan oleh 5 perusahaan tersebut, sangat buruk dan beberapa fisik kegiatan diantaranya sudah mengalami kerusakan, padahal sampai hari ini belum genap 2 tahun terhitung sejak kegiatan proyek tersebut dilaksanakan, jelasnya

 

“Maka dalam kegiatan aksi tersebut Gustama selaku ketua sekaligus koordinator aksi bersama dengan ratusan elemen masyarakat Kabupaten Pringsewu yang tergabung dalam lembaga Bongkar Indikasi Korupsi (BIDIK) Provinsi Lampung,akan menyampaikan tuntutan diantaranya:

 

Pertama akan Meminta kajari Pringsewu segera membentuk tim pencari fakta, guna mengungkap penyimpangan anggaran yang diduga dilakukan secara terstruktur oleh pihak PUPR Kabupaten Pringsewu bersama dengan rekanan/kontraktor pelaksana pada perusahaan yang kami maksudkan diatas, Ungkapnya

 

Selanjutnya Meminta dan mendesak kepada kajari Pringsewu beserta jajarannya, untuk melakukan pemanggilan terhadap kepala dinas PUPR Kabupaten Pringsewu beserta direktur pada 5 prusahaan atau yang terlibat dalam kegiatan tahun 2023 lalu untuk dimintai keterangan dan pertanggung jawaban pada kegiatan proyek tersebut,

 

Selanjutnya, jawaban dan pembuktian dari pihak pengguna anggaran kami tunggu dalam waktu 14 hari terhitung sejak pelaksanaan aksi dimulai, dan agenda akan kami lanjutkan ke BPK RI perwakilan Lampung dan kejati Lampung.Pungkasnya

( Rudi Sapari )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *