Diduga Abaikan SOP, Bank Lampung Cabang Tanjung Bintang Cairkan Dana Desa Tanpa Melibatkan Bendahara

Infojejama. Com, Lampung Selatan, – Proses pencairan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024 di Desa Malangsari, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan, menuai sorotan. Kepala Desa (Kades) Malangsari dilaporkan ke polisi oleh bendahara desanya sendiri karena diduga melakukan pencairan dana tanpa melalui koordinasi dan persetujuan pihak terkait.

 

Laporan dengan nomor: LP/B-44/I/2025/SPKT/Res Lamsel/Polda Lampung, tertanggal 30 Januari 2025, telah diterima oleh Polres Lampung Selatan. Dalam laporan itu, bendahara desa mengaku tidak dilibatkan dalam proses pencairan dana desa, yang disebut telah dilakukan dua kali oleh kades tanpa sepengetahuannya.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pencairan dana tersebut dilakukan di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Lampung Tanjung Bintang, yang disebut-sebut meloloskan transaksi tanpa mengikuti prosedur operasional standar (SOP), khususnya dalam hal verifikasi kelengkapan dokumen pencairan yang seharusnya melibatkan bendahara desa.

 

Saat dikonfirmasi, staf Bank Lampung KCP Tanjung Bintang bernama Farhan enggan memberikan penjelasan. “Untuk informasi bisa ditanyakan langsung ke kantor pusat kami di Bandar Lampung. Terima kasih,” ujarnya singkat.

 

Kepala Humas Bank Lampung Pusat, Andre, yang juga dihubungi oleh awak media, belum memberikan pernyataan resmi. Ia hanya merespons dengan menanyakan identitas desa yang dimaksud: “Desa mana ini, Mas?” tulisnya melalui pesan singkat.

 

Dugaan pencairan sepihak ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai mekanisme kontrol internal di lingkungan perbankan yang menangani Dana Desa. Apalagi, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 secara tegas menyatakan bahwa pengelolaan keuangan desa, termasuk pencairan dan penggunaan dana desa, wajib melibatkan bendahara desa sebagai bagian dari perangkat desa yang bertanggung jawab.

 

Sementara itu, Camat Tanjung Sari saat dimintai tanggapan menyebut bahwa dalam proses pencairan dana desa memang diperlukan tanda tangan dari pihak-pihak yang dipersyaratkan. Namun, ia tidak dapat memastikan apakah kehadiran atau keterlibatan bendahara merupakan syarat mutlak dalam setiap pencairan.

 

“Mengenai kehadiran saya kurang paham, yang penting ada tanda tangan pihak-pihak yang dipersyaratkan,” ujar Camat, Selasa (3/6/2025)

 

Kasus ini mengundang keprihatinan publik. Jika benar terjadi pencairan dana desa tanpa pengawasan dan prosedur yang benar, maka hal ini berpotensi membuka celah terjadinya kolusi antara oknum kepala desa dan pihak bank. Akibatnya, dana yang semestinya digunakan untuk kepentingan masyarakat desa secara transparan dan akuntabel bisa saja disalahgunakan.

 

Kini, Polres Lampung Selatan tengah mendalami laporan tersebut untuk memastikan apakah ada unsur pelanggaran hukum dalam proses pencairan dana desa yang dilakukan tanpa koordinasi dengan bendahara.

 

(Rohumin/Raden mas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *