Dugaan Korupsi di Pekon Sukanegri Begini Tanggapan PLT Camat Pardasuka

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo: ;confidence: ;motionLevel: 0;weatherinfo: null;temperature: 41;

Infojejama.com – Pringsewu ( ) Menindak lanjuti dugaan penyimpangan anggaran dana Desa Pekon Sukanegri Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung, Aktivis independent masyrakat anti korupsi G_MAKI mendatangai pihak Kecamatan untuk meminta tanggapan yang kemudian ,di temui oleh Subur selaku PLT Camat Pardasuka,pada Kamis 19 Juni 2025.

 

Mahmuddin yang menyampaikan langsung kepada pihak kecamatan terkait adanya dugaan penyimpangan anggaran di Pekon Sukanegeri, dirinya sengaja mendatangi pihak kecamatan agar dapat memberikan penjelasan secara langsung, tentunya dapat ditindak lanjuti karna jelas adanya beberapa item yang dipertanyakan oleh masyarakat setempat kami menduga Adanya aroma dugaan Korupsi, Papar mahmudin

 

Subur menjelaskan kepada saya bahwa dirinya masih baru dan saat ini dirinya masih belum terlalu memahami dan mengerti tentang penggunaan dana pekon ,karna dirinya sebelumnya aktif di Dinas pendidikan,tapi dirinya berjanji dalam waktu dekat akan menyelusuri apa saja yang menjadi kecurigaan penyimpangan penggunaan tersebut.imbuh mahmudin

 

“Karna jelas peran camat sangat strategis dalam membina pengelolaan keuangan desa baik selaku skpd yang paling dekat dengan desa, maupun selaku skpd yang secara khusus ditugaskan oleh PP an permendargi untuk melaksanakan binwas penyelenggaraan pemdes/ keuangan desa. Urai Mahmudin

 

Tertuang pada Peraturan Pemerintah ( PP 43/2014 ) Pasal 154 ayat (1), Camat/ sebutan lain melakukan tugas Pembinaan dan Pengawasan desa, melalui:

Fasilitasi Penyusunan Perdes & Perkades

Fasilitasi administrasi tata pemerintahan desa

Fasilitasi pengelolaan keuangan desa & pendayagunaan aset desa

Fasilitasi Penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan

Fasilitasi pelaksanaan tugas kades & perangkat desa

Fasilitasi pelaksanaan pilkades

Fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi BPD

Rekomendasi pengangkatan & pemberhentian perangkat desa. Tegas Mahmudin

 

Selain itu kami juga sudah menyampaikan informasi ini ke pihak inspektorat Kabupaten Pringsewu, dan kami sangat mengharapkan dari pihak APIP dapat memberikan nama nama pegawai inspektorat yang melakukan pemeriksaan di pekon sukanegri agar tentunya dapat memberikan penjelasan dan nanti kita sama sama memberikan penjelasan yang nyata dengan data.Pungkas  mahmudin

 

Disisi lain Evan selaku ketua BHP saat di konfirmasi melalui pesan whatsapp dimintai tanggapan belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

 

( Rudi Sapari A.s )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!