Saefunaim Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat – Gema Masyarakat Lokal (LPKSM-GML), Dirinya Menduga ada Tang Tidak Beres Dalam Penetapan Tersangka Nuryadin. (Rabo/25/06/2025)
“Saya terkejut Dewan Penasehat di lembaga saya yang merupakan salah satu pengusaha terkenal di Lampung ditetapkan tersangka oleh Polresta Bandar Lampung,” kata Ayi, sapaaan Saefunaim,
Padahal, menurut Ayi, Nuryadin memiliki itikad baik meminjamkan sejumlah uang ke seseorang melalui perantara Darussalam.
“Ironisnya kasus, ketika beliau berjuang uangnya untuk balik malah menjadi tersangka,” ujar Ayi.
Menurut Ayi, banyak orang mengenal Nuryadin sebagai pengusaha yang jujur dan punya kredibilitas tinggi.
Nuryadi juga merupakan dewan penasehan dan pembina di 35 ormas di Lampung,
“Terus terang saya curiga dan menduga ada hal yang gak beres dalam proses penetapan tersangkanya,” lanjut Ayi.
Diberitakan sebelumnya, Nuryadin ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Kapolres Bandarlampung Nomor SPDP/69a.VI/2025/Reskrim Perihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Tersangka a/n H. Nuryadin Bin H. Tajuddin.
Surat tertanggal 16 Juni 2025 tersebut ditujukan kepada Kajari Bandar Lampung, Sebagai tembusan yakni, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Pelapor dan Tersangka.
Surat ini ditandatangani Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP. Dhedi Ardi Putra, S.I.K,, MA atas nama Kapolres Bandar Lampung,
Namun, Nuryadin mensiyalir penetapan status yang disematkan kepada dirinya tanpa sepengetahuan Kapolres.
Sebab menurutnya, pada 19 Mei 2025 lalu, dirinya sudah bersurat kepada Kapolres melalui Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, prihal mohon penghentian penyidikan atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/1289/IX/2023/SPKT/RESTA BALAM/POLDA LAMPUNG Tanggal 7 September 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor; Sp.Sidik/73/III/2025/Reskrim tanggal 8 Maret 2025 dengan terperiksa atas nama H. Nuryadin, S.H. Dkk.
Kemudian pada 20 Juni 2025 , pihaknya juga sudah bersurat kepada Kapolres melalui Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung untuk dapat menerbitkan surat perintah penyidikan baru atas penghentian sprindik tanggal 6 Agustus 2020 atas nama tersangka Darussalam,
Alasannya pihaknya telah mendapatkan putusan Kasasi tanggal 19 Nopember 2024 yang memenangkan gugatan yang pihaknya ajukan,
“Tapi tahu-tahu tanggal 13 Juni 2025 telah dilakukan gelar perkara. Justru malah naik status jadi tersangka. Ada kesan semua bukti dan permohonan kami diabaikan. Ini yang kami sampaikan ke Kapolres tadi,” tambahnya.
Ketua Umum (Ketum) Badan Pimpinan Pusat (BPP) Konvensi Advisor Indonesia Maju (KAIM) mengaku terkejut dengan penetapan tersangka kepada dirinya.
“Kami khawatir, Kapolres belum tahu soal ini. Kami curiga gelar perkara tanpa melibatkan Kasat atau Kapolres,” ujar Nuryadin.