Infojejama.com — Jakarta — Ketua Umum Jajaran Wartawan Indonesia (JWI), Ramadhan Djamil, memberikan kritik tajam terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu lokal dan nasional pada tahun 2029 mendatang. Menurut Ramadhan, permasalahan utama dalam pelaksanaan pemilu bukanlah tata cara atau mekanisme pemilu itu sendiri, melainkan kualitas dan independensi penyelenggara pemilu.( Jum’at 27 Juni 2025 )
“Kalau memang ingin mewujudkan penyelenggara pemilu yang benar benar independen, sebaiknya penyelenggara berasal dari institusi yang tidak memiliki hak pilih, seperti TNI dan Polri,” ujar Ramadhan dalam diskusi yang digelar pekan ini. Pendapat ini muncul sebagai respons kritik terhadap kondisi saat ini di mana penyelenggara pemilu mulai dari tingkat pusat hingga desa justru memiliki hak pilih dalam pemilu.
Ramadhan menjelaskan bahwa kondisi tersebut menimbulkan konflik kepentingan yang berpotensi mengganggu objektivitas dan integritas penyelenggaraan pemilu. “Bagaimana bisa dikatakan jujur dan adil kalau penyelenggara juga ikut memilih? Ini tentu membuat proses demokrasi menjadi rancu,” tambahnya.
Selain itu, Ramadhan juga menyoroti peran Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang terlibat dalam pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), khususnya di Komisi II. Menurutnya, hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa anggota DPR terpilih bisa jadi merupakan “titipan” partai politik tertentu, yang justru mengancam independensi dan kredibilitas penyelenggara pemilu.
“Komisioner KPU yang juga ikut menentukan anggota legislatif harus diawasi dengan ketat. Jika tidak, akan muncul kecurigaan penyimpangan yang merusak proses demokrasi,” ujar Ramadhan.
Dalam konteks pemisahan pemilu lokal dan nasional, Ramadhan menilai keputusan MK tersebut belum bisa menjawab persoalan utama yang selama ini dialami penyelenggaraan pemilu di Indonesia. “Pemilu yang bersih dan adil tidak bisa dibangun hanya dengan membagi pelaksanaannya. Yang paling penting adalah siapa yang menyelenggarakan dan bagaimana integritasnya,” tutup Ramadhan.
Pentingnya Penyelenggara Pemilu yang Independen
Usulan agar penyelenggara pemilu berasal dari TNI dan Polri ini memang menuai pro dan kontra. Namun, argumen utama Ramadhan adalah bahwa kedua institusi tersebut tidak memiliki hak suara dalam pemilu, sehingga lebih mungkin bertindak netral dan objektif. Hal ini berbeda dengan penyelenggara yang saat ini juga memiliki hak memilih yang berpotensi menimbulkan bias.
Kesimpulan
Ramadhan Djamil menegaskan, untuk mewujudkan demokrasi yang efektif dan berkualitas, revisi terhadap sistem penyelenggaraan pemilu sangat krusial. Ia berharap perhatian publik dan pemerintah bisa lebih fokus pada peningkatan independensi penyelenggara demi terciptanya pemilu yang jujur, adil, dan kredibel di Indonesia.
Artikel ini merupakan rangkuman opini dan kritik yang disampaikan oleh Ketua Umum JWI Ramadhan Djamil terkait dinamika penyelenggaraan pemilu di Indonesia menjelang tahun 2029.