KEJARI PRINGSEWU TETAPKAN DUA TERSANGKA KASUS DUGAAN KORUPSI BIMTEK APARATUR DESA 2024

Pringsewu – Kejaksaan Negeri Pringsewu menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) aparatur desa tahun anggaran 2024. Penetapan dilakukan pada Jumat siang sekitar pukul 14.00 WIB (11 Juli 2025) setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.

 

Dua tersangka tersebut adalah:

 

TH, ASN yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Kabupaten Pringsewu.

 

ES, pihak swasta selaku Kepala Perwakilan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara (LPPAN) Provinsi Lampung.

 

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Peran Para Tersangka:

 

Tersangka ES disebut aktif menawarkan program Bimtek kepada TH, melakukan mark up biaya kegiatan, membuat dokumen palsu terkait biaya transportasi dan akomodasi, serta mengatur agar seluruh kepala pekon mengikuti kegiatan Bimtek yang dilaksanakan di Provinsi Jawa Barat pada 14–17 Oktober 2024. Biaya per peserta dipatok Rp13 juta, di mana Rp11 juta dikelola LPPAN dan Rp2 juta diberikan ke peserta sebagai cashback.

 

Sementara TH berperan mengarahkan para kepala pekon agar menganggarkan biaya Bimtek ke dalam APBDes Perubahan Tahun 2024. Ia juga menginstruksikan agar Bimtek diikuti terlebih dahulu sebelum anggaran disahkan, sehingga kepala pekon merasa terpaksa mengikuti kegiatan tersebut.

 

Keduanya kini ditahan di Rutan Kelas I Bandarlampung selama 20 hari ke depan, mulai 11 Juli 2025. Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

 

Kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh Inspektorat Pringsewu, namun diperkirakan mencapai Rp1 miliar. Hingga saat ini, Kejaksaan telah berhasil menyita uang senilai Rp835,4 juta sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

 

Kejari Pringsewu menegaskan bahwa penyidikan masih akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Semua pihak diharapkan kooperatif dalam proses penyidikan demi mendukung pemulihan kerugian negara secara maksimal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *