Pesawaran, 14 Juli 2025 — Ratusan warga yang tergabung dalam aksi unjuk rasa mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran. Mereka menuntut aparat penegak hukum segera memeriksa proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang dibangun pada tahun 2022 dengan anggaran fantastis sebesar Rp8 miliar, namun hingga kini tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.
Proyek SPAM tersebut diketahui diperuntukkan bagi warga Kedondong, Pasar Baru, dan Way Kepayang di Kecamatan Kedondong, serta Kubu Batu di Kecamatan Way Khilau. Namun, tiga tahun berselang, masyarakat mengaku belum merasakan aliran air bersih yang dijanjikan.
Selain mempertanyakan kegagalan proyek, massa juga menyoroti kejanggalan dalam pelaksanaannya. Meski proyek berada di bawah kewenangan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), pelaksana teknis di lapangan justru berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
“Sudah tiga tahun, dari 2022 sampai 2025, belum ada manfaat yang dirasakan. Tidak masuk akal proyek sebesar ini bisa gagal. Kami curiga ini hanya modus untuk menggelontorkan anggaran pusat demi kepentingan segelintir pihak,” ujar Okvia Niza, salah satu orator aksi, dalam wawancara dengan awak media.
Ia juga menambahkan bahwa aksi hari ini merupakan bentuk dukungan moral kepada Kejari Pesawaran untuk bertindak tegas. “Kami percaya Kejari akan menindaklanjuti laporan ini secara objektif dan profesional. Tapi jika aspirasi kami diabaikan, maka jangan salahkan kami jika nanti ada aksi lanjutan dengan massa yang lebih besar,” ancamnya.
Menanggapi aksi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pesawaran, Tandy Mu’alim, menerima beberapa perwakilan massa dalam audiensi terbatas. Dalam keterangannya kepada media, ia menyampaikan komitmen institusinya untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut.
“Kami akan menelusuri dan menyelidiki informasi yang disampaikan. Kami pastikan hasil penanganan akan kami sampaikan secara terbuka kepada publik, paling lambat awal Agustus 2025,” tegas Kajari.
Rilis Aksi Damai :
Analisa Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek SPAM Rp8 Miliar Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022
I. Latar Belakang Fakta
– Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp8 miliar berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2022 yang disetujui Kementerian PUPR untuk Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.
– Rencana awal disusun oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Pesawaran, diperuntukkan untuk 4 desa, dengan sasaran 1.600 sambungan rumah (SR) atau 400 SR per desa.
– Tahun 2023, proyek tiba-tiba dialihkan ke Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pesawaran tanpa koordinasi resmi dengan Dinas Perkim sebagai perencana awal.
– Hasil pelaksanaan proyek gagal: air bersih tidak tersalurkan ke 1.600 SR sebagaimana direncanakan; proyek dinyatakan gagal fungsi.
– Diduga pelaksanaan proyek tidak mengikuti perencanaan awal, termasuk tidak membangun saluran air baru dari sumber mata air sebagaimana rencana, tetapi justru memanfaatkan saluran PDAM yang sudah ada.
– Akibat kegagalan ini, negara berpotensi mengalami kerugian setidak-tidaknya Rp8 miliar.
II. Analisa Yuridis
A. Unsur Tindak Pidana Korupsi
Mengacu pada Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
Pasal 2 Ayat (1):
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana…”
Pasal 3:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana…”
Berdasarkan fakta:
Perbuatan melawan hukum (onrechtmatig):
– Pemindahan kewenangan pelaksanaan proyek dari Dinas Perkim ke Dinas PU tanpa prosedur formal dan tanpa revisi perencanaan atau revisi dokumen anggaran yang sah.
– Tidak dilaksanakannya pembangunan sumber saluran baru sesuai rencana, tetapi menggunakan jaringan lama PDAM, sehingga proyek tidak memenuhi output yang direncanakan.
Menyalahgunakan kewenangan:
– Oknum pejabat di Dinas PU yang mengambil alih proyek tanpa koordinasi dengan Dinas Perkim, padahal dokumen perencanaan dan pagu anggaran disusun oleh Perkim.
Kerugian keuangan negara:
– Nilai proyek Rp8 miliar tidak menghasilkan manfaat bagi masyarakat, yaitu tidak adanya suplai air bersih ke 1.600 rumah, sehingga potensi kerugian negara minimal Rp8 miliar.
B. Unsur Subjektif (Kesengajaan / Mens Rea)
Fakta:
– Pemindahan proyek tanpa prosedur legal dan pelaksanaan yang tidak sesuai dokumen perencanaan menunjukkan indikasi kesengajaan.
– Pelaksanaan proyek tetap dilakukan meski menyimpang dari rencana, menunjukkan niat untuk tetap mencairkan anggaran meskipun hasilnya tidak sesuai output.
C. Pertanggungjawaban Pidana
Potensi pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban:
– Bupati Pesawaran sebagai kepala daerah di Kabupaten Pesawaran
– Pejabat di Dinas PU Kabupaten Pesawaran: atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengambilalihan proyek dan pelaksanaan yang tidak sesuai rencana.
– Penyedia jasa konstruksi:
jika terbukti bekerja tidak sesuai spesifikasi dan perjanjian kontrak.
– Pejabat pengawas atau PPK: jika terbukti menandatangani dokumen realisasi fisik yang tidak sesuai fakta.
III. Indikasi Modus Operandi
– Perubahan pelaksana proyek secara sepihak untuk mempermudah manipulasi dan pengendalian proyek.
– Tidak membangun saluran baru sesuai dokumen perencanaan demi mengurangi biaya sebenarnya dan membuka peluang penyalahgunaan dana.
– Menggunakan sumber saluran PDAM agar tetap dapat membuat laporan serah terima pekerjaan, meski output sebenarnya tidak tercapai.
IV. Potensi Pasal yang Dikenakan
– Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor: kerugian negara dengan perbuatan melawan hukum.
– Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor: menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana.
– Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP: perbuatan dilakukan secara bersama-sama.
V. Kesimpulan
Berdasarkan fakta:
– Proyek SPAM senilai Rp8 miliar gagal fungsi dan tidak bermanfaat bagi masyarakat sesuai output.
– Terjadi pengalihan pelaksanaan tanpa prosedur yang sah.
– Terjadi penyimpangan rencana teknis dengan dampak kerugian negara setidaknya Rp8 miliar.
– Terdapat dugaan kuat terjadinya tindak pidana korupsi dengan modus penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor.
(Pendalaman dan Pengembangan selanjutnya otoritas APH)