Infonejama.com // Pesawaran – LSM PENJARA DPD Lampung sangat menyayangkan terhadap Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR ) Kabupaten Pesawaran perihal dirinya telah melayangkan surat permintaan desain gambar proyek ruas jalan di empat desa, Desa Kubu Batu, Tanjung Rejo, Gunung Sari Kota Jawa Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung, terkesan tidak transparans terhadap masyarakat sesuai yang tertuang dalam undang undang keterbukaan informasi publik, ( Senin 11 Agustus 2025 )

Letua LSM PENJARA DPD Lampung melalui sekretarisnya Ikbal Khomsi Mengatakan,”Kami sudah layangkan surat pada 22 juli lalu kepada pihak dinas PUPR Kabupaten Pesawaran meminta desain gambar proyek yang sedang berlangsung dikerjakan di kecamatan way khilau, namun hingga detik ini belum juga ada balasan surat klarifikasi. Jelas ikbal
” Maksud dan tujuan kami bersurat secara resmi kepada dinas PUPR Pesawaran meminta copy arsip desain gambar dan rancana anggaran biaya ( RAB ) proyek di way khilau, agar kami tahu spesifikasi yang telah di buat oleh konsultan perencanaan dan di setujui oleh pihak Dinas PUPR Pesawaran selaku owner. Imbuh ikbal

“Sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik, atau Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, adalah landasan hukum di Indonesia yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik. Undang-undang ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel. Kata ikbal
“Kami dari LSM PENJARA DPD Lampung dan juga selaku warga masyarakat di kecamatan way khilau sangat kami sayangkan surat kami sudah hampir satu bulan tidak juga kunjung mendapatkan balasan dari dinas PUPR Pesawaran terkesan tidak transparan terhadap publik, kami berharap dinas PUPR Pesawaran selaku owner proyek tersebut dapat transparan tidak menutup nutupi soal desain gambar dan RAB Proyek di Way Khilau, dalam hal ini kami akan layangkan surat ke dua untuk meminta jawaban. Pungkas ikbal
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari dinas terkait.
By. Redaksi










