Oknum Pegawai Inspektorat Pringsewu Diduga Meminta Sejumlah Uang Kepada Kakon Yang Bermasalah

Pringsewu – Hasil temuan team media di lapangan mendapatkan informasi gawat tersiar kabar adanya dugaan oknum pegawai Inspektorat Berinisial (AR) yang bertugas di Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung ,menjadi MARKUS  (  Makelar kasus ) Bahkan yang lebih parahnya lagi hal tersebut sudah berlangsung disetiap tahun,

 

adapun modus yang di lakukan nya dengan cara ,dirinya selaku pegawai APIP Aparat pengawasan Intern Pemerintah, diduga bermain dengan hasil temuanya setelah melakukan pemeriksaan Di setiap pekon yang diperiksanya,Adapun dugaan modusnya setelah melakukan pengawasan dan pemeriksaan dan ditemukan adanya penyimpangan dalam LHP laporan hasil Pemeriksaan ,maka AR Menawarkan ke kepala pekon agar sama-sama aman dan Kepala pekon Diminta sejumlah uang agar persoalan temuan tersebut di anggap selesai,

 

Sumber Informasi tersebut di Dapat dari Masyarakat yang ada di Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu Lampung, Adapun Pristiawa yang dirinya ketahui Adanya dugaan Penyalahgunaan dalam jabatan tersebut terjadi pada Tahun 2019 yang lalu dimana Salah satu pekon tepatnya pekon sukanegri, terdapat banyaknya temuan dugaan Fiktip dalam perealisasian Penggunaan dana pekon ,yang dikelola oleh  pemerintahan pekon tersebut, Senin 11 Agustus 2025

 

Berdasarkan sumber tepercaya saya memiliki bukti bentuk vidio pada saat itu yang saya simpan Nati saya cari terlebih dahulu di Plesdis semoga masih tersimpan .adapun persoalan tersebut saya ketahui dimana Sekdes sekertaris desa  Pekon Sukanegri membawa sejumlah uang Rp 20.000.000 dua puluh juta rupiah yang akan  diberikan  kepada Sodara AR Di kediamannya di wilayah Gading Rejo,

 

untuk menutup Persoalan adanya Penyimpangan di pekon sukanegri.adapun jumlah dugaan temuan LHP pada saat itu berkisar Rp 500.000.000 .lima ratus juta rupiah jelas sumber. dan saya meyakini dan menduga hal itu ,sampai saat ini pun  AR masih melakukan hal yang serupa karna selama ini persoalan seperti ini tidak tercium oleh Wartawan sehingga tentunya membuat nya semakin bebas Melakukan aksinya jelasnya.hal ini tentunya adanya indikasi

 

Penyalahgunaan Wewenang:

Korupsi: Jika permintaan uang ini terkait dengan hasil pemeriksaan atau untuk memuluskan sesuatu, maka bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Hal ini karena ada unsur penyalahgunaan jabatan dan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, serta berpotensi merugikan keuangan negara atau desa. Pungkas nya.

 

Sedangkan AR Selaku pegawai APIP yang bertugas memeriksa perealisasian dana Pekon di wilayah kec Pardasuka,saat di konfirmas oleh team media belum memberikan tanggapan apaun saat di hubungi melalui pesan WhatsApp nya.sedangkan hasil konfirmasi team media kepada Sekertaris Pekon Suka Negri ,dirinya menyangkal dan menjawap dengan singkat Bahwa Hal itu tidak benar.

By. Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!