Pesawaran ( IJ ) LSM Penjara DPD Provinsi Lampung Layangkan Surat Laporan ke Kepala kepolisian Resor Pesawaran,Atas Buruknya Kualitas hasil Pengerjaan Proyek Rp 11,964.350.200,00 yang dikerjakan oleh CV,AULIYA PRATAMA ,yang berlokasi di kecamatan waykhilau Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung, ( Senin 18 Agustus 2025 )
Proyek yang sudah mulai rampung dikerjakan baik Rigid beton dan Penggelar an Hotmix AC WC yang melintasi empat desa Kububatu, Tanjung Rejo, Gunung Sari, Kota Jawa sudah hampir selesai adapun penggelaran hotmik di mulai pada hari Rabu 13 Agustus 2025, yang lalu dimana terindikasi dalam pengerjaan nya asal asalan dan amburadul,
Hal itu bukan tanpa alasan yang jelas, dari awal pengerjaan proyek hingga akhir matrial yang digunakan dalam pengerjaan baik dari Tokoh masyarakat Aktivis Mempertanyakan Spesifikasi nya Dimana Jalan di wilayah tiga desa tersebut mengalami kerusakan yang cukup parah ,kecuali desa kota Jawa jalan masih layak untuk digunakan ,
Tokoh masyarakat desa Tanjung Rejo Sugiono 54 tahun menyampaikan hal itu saat ditemui di kediamannya Kerjaan ini asal jadi mas ,Gelar Hotmix saja kemarin tepat berada di depan rumah, Di saat Hujan turun dan jalan Dalam kondisi banyak di genangi Air Itukan Gak becus ,suruh baca lagi petunjuk pelaksanaan dalam mengerjakan penggelaran Hotmik yang benar Logika saja Dari kapan Minyak bisa menyatu dengan Air ,kan aspal terdapat ada kandungan minyak nya,
“Tapi malah dipaksakan dilakukan nya penggelaran, bahkan lebih parah nya lagi Kwalitas aspal sudah mulai beku Ini sangant Ngaur uang publik di Buang Pecuma Nilai milyaran Hasil ini saya menduga Tidak spesifikasi,dalam hal ini saya sangat geram dan menolak Hasil pengerjaan , proyek ini,mas juga bisa perhatikan Hasilnya pengerjaan Hotmix juga sangat tipis dan bergelombang ,
Belum lagi Bisa di lihat hasil Rigid beton yang banyak mengalami Patah di tengah pertanyaannya Kenapa sama sekali tidak menggunakan Besi ,dan drainase Tumpang tindih dengan Kerjaan yang lama saya rasa gak benar hal itu sangat Amburadul jelas Sugiono.
Sekertaris LSM Penjara DPD Provinsi Lampung Ikbal Khomsi ada dugaan dan Bau busuk menyengat Aroma Korupsi kolusi nepotisme KKN Di Aspal dan semen proyek ,Indikasi kongkalingkong Dinas PUPR kabupaten pesawaran,dan pelaksana ,bagaimana tidak ,Kami secara Resmi sudah dua kali layangkan surat Permohonan Yang isinya meminta Desain Perencanaan proyek tapi surat kami di anggap Sampah ,
“Jadi hari ini kami sengaja Melaporkan dugaan Korupsi ke pihak kepolisian Resor Pesawaran,di lengkapi Dokumen dari awal pekerjaan hingga Mendekati rampung nya proyek ini ,tentunya Kami sangat berharap dari pihak polres dapat segera turun lapangan melakukan Penyelidikan terhadap adanya dugaan Perbuatan melawan hukum tidak pidana Korupsi . Jelas Ikbal
Karna sudah jelas tertuang dalam Pasal 12 huruf i UU Tipikor: mengatur tentang perbuatan curang dalam pengadaan barang/jasa. Jelas Ikbal Khomsi, selain itu
Ada penambangan gunung, yang tanah nya digunakan untuk menimbun Bahu Jalan sepanjang enam kilo meter ini kan jelas adanya perbuatan yang melawan hukum juga tertuang dalam
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pasal 158 UU Minerba mengatur sanksi pidana bagi pelaku pungkasnya.
By. Redaksi










