G-MAKI Nilai Ketua BHP Pekon Gading Rejo Timur Tidak Faham Regulasi Pengawasan Dana Desa

Pringsewu – Sorotan tajam mengarah pada Pemerintah Pekon Gadingrejo Timur, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, menyusul dugaan kuat praktik dugaan mark-up dan fiktif dalam realisasi anggaran Dana Desa tahun 2022, 2023, dan 2024 di bawah kepemimpinan Kepala Pekon Ambar Andayono. Badan Himpunan Pekon (BHP) sebagai lembaga pengawas diduga melakukan pembiaran dengan melemparkan tanggung jawab ketika dimintai konfirmasi.

 

Ketua BHP Gadingrejo Timur, Narsiman, melalui pesan singkat WhatsApp membenarkan telah melakukan koordinasi terkait realisasi anggaran tiga tahun tersebut. Namun, responsnya dinilai mengabaikan fungsi pengawasan: “Walaikumsalam. Semua kegiatan di pekon sudah dimusyawarahkan melalui Musrenbang. Kalau mau jelasnya hubungi langsung kepala pekonnya. Singkatnya,” tulis Narsiman.

 

Pernyataan pengantar pesan singkat ini menuai kritik dari Mahmuddin, Koordinator Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (G-Maki) setempat. Menurutnya, respons BHP yang “melempar badan” tersebut mengindikasikan ketidaktahuan terhadap regulasi tugas dan tanggung jawabnya dalam pengawasan realisasi anggaran Dana Desa.

Mahmuddin menegaskan bahwa BHP atau Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki tugas dan kewenangan pengawasan yang jelas secara hukum. BHP bertugas membahas rancangan Peraturan Pekon bersama Kepala Pekon, mengawasi kinerja Kepala Pekon, dan mengevaluasi laporan pemerintahan. Kewenangan ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa .

 

“BHP juga bertugas menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta menyelenggarakan musyawarah Pekon. Tugas-tugas ini termasuk menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan lembaga Pekon lainnya, bukan justru menutup mata ketika ditemukan indikasi penyimpangan,” tegas Mahmuddin.

 

Koordinator G-Maki lebih lanjut menjelaskan bahwa pihaknya telah mengantarkan surat konfirmasi kepada Pemerintah Pekon untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah terkait penggunaan anggaran Dana Desa 2022, 2023, dan 2024.

 

Surat konfirmasi untuk mengklarifikasi penggunaan anggaran telah disampaikan, namun kantor balai desa dalam keadaan tutup ketika surat akan diserahkan. “Per hari ini sudah kami sampaikan di balai desa tapi dalam keadaan tutup, dan akhirnya kami sampaikan melalui Kadus Dusun 2, Arif Yulianto,” jelas Mahmuddin.

 

Dugaan mark-up dan fiktif di Gadingrejo Timur ini menyoroti praktik buruk transparansi keuangan desa. Sebagai perbandingan, pengelolaan APBDes yang transparan dicontohkan oleh Desa Bancak yang mempublikasikan laporan realisasi anggaran pendapatan dan belanja desa tahun 2024 secara terbuka melalui website resmi, disertai komitmen kepala desa untuk akuntabilitas .

 

Sistem pengelolaan keuangan desa seharusnya mengikuti mekanisme yang jelas. Alokasi Dana Desa terdiri dari Alokasi Dasar, Alokasi Afirmasi, Alokasi Kinerja, dan Alokasi Formula . Desa berkinerja terbaik berpeluang mendapat Alokasi Kinerja lebih tinggi, dengan penilaian berdasarkan kriteria seperti ketersediaan laporan realisasi APBDes dan status Indeks Desa Membangun .

 

Kerangka hukum pengelolaan keuangan daerah telah diatur dalam Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 27 Tahun 2019 tentang Standar Belanja Pemerintah Kabupaten Pringsewu . Namun aturan saja tidak cukup tanpa pengawasan ketat.

 

Masyarakat Gadingrejo Timur melalui G-Maki menuntut:

1. Pemerintah Pekon membuka seluas-luasnya akses informasi mengenai realisasi anggaran Dana Desa 2022-2024.

2. BHP menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal sesuai amanat Permendagri 110/2016, bukan sekadar simbol.

3. Pihak berwenang di tingkat kabupaten segera melakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap kebenaran dugaan ini.

 

Dengan terbukanya kasus ini, diharapkan dapat menjadi momentum perbaikan tata kelola keuangan desa yang lebih transparan dan akuntabel di Gadingrejo Timur, sesuai dengan prinsip pemerintahan yang bersih.

 

G-Maki akan terus memantau perkembangan investigasi dugaan mark-up dan fiktif anggaran Dana Desa di Gadingrejo Timur, Pringsewu, termasuk respons resmi dari Kepala Pekon Ambar Andayono dan tindak lanjut dari pemerintah Kabupaten Pringsewu

By. Redaksi

Respon (7)

  1. Alright, so I gave 7700bet777 a whirl. The platform seems solid and the odds are competitive. Definitely worth checking out if you’re looking for a new spot to place your bets. Good times! –> 7700bet777

  2. HQ88top, eh? Gave it a shot, and I gotta say, it’s not bad! The graphics are pretty sharp, and the gameplay’s pretty solid. Definitely worth a try if you’re lookin’ for somethin’ new. hq88top

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!