Pemdes Trimulyo Kec. Padang Cermin Balasan Surat Konfirmasi dan Klarifikasi Kepada Media Dan Lsm Penjara Dpd Lampung

Pesawaran – Pemerintah Desa Trimulyo Kecamatan Padang Cermin memberikan balasan surat konfirmasi dan klarifikasi sebagai hak jawab dan memberikan klarifikasi secara resmi kepada LSM PENJARA INDONESIA DPD Provinsi Lampung,

 

Yang mana diberitakan sebelumnya Lsm penjara dpd Lampung mengirimkan surat konfirmasi dan klarifikasi terkait adanya dugaan korupsi dalam realisasi penggunaan anggaran dana desa Trimulyo anggaran tahun 2023-2024-2025

Selanjutnya pemerintah Desa Trimulyo memberikan balasan resmi tertulis, Dalam surat balasan klarifikasi dari pemerintah Desa Trimulyo yang isinya :

 

Nomor : 400/07/VII.05.11/XI/2025

Lampiran : —

Perihal : Penyampaian Hak Jawab atas Pemberitaan

 

Kepada Yth.

Pimpinan Redaksi infojejama.com

Ketua LSM Penjara DPD Lampung

di Tempat

 

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Tabik Pun.

 

Dengan hormat,

Melalui surat ini, kami menyampaikan Hak Jawab atas pemberitaan dan permohonan konfirmasi dan klarifikasi terkait dugaan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2023–2025 pada Jumat tanggal 21 November 2025 oleh Media infojejama.com dan LSM Penjara DPD Lampung.

Berikut penjelasan resmi Pemerintah Desa Trimulyo:

 

1. Pemerintah Desa Menghormati Fungsi Kontrol Sosial dan Kode Etik Pers

– Kami menghormati fungsi sosial kontrol masyarakat serta peran media sebagaimana diatur dalam:

– UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,

– Kode Etik Jurnalistik (KEJ),

mengatur pemberitaan secara objektif, akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

 

2. Komitmen terhadap Keterbukaan Informasi Publik

– Pemerintah Desa menjalankan prinsip transparansi berdasarkan:

– UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,

– UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,

– Permendes PDTT No. 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa,

– Permendagri No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah.

Sebagai PPID, kami menyediakan akses informasi melalui audiensi langsung, media sosial Desa, dan website Desa.

 

3. Proses Perencanaan Anggaran Mengikuti Ketentuan Perundang-Undangan

Terkait dugaan korupsi yang diberitakan, perlu kami luruskan bahwa proses perencanaan dan penganggaran Desa mengikuti ketentuan:

– Permendagri No. 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa,

– UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa,

– Permendes PDTT No. 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa,

Peraturan Bupati Pesawaran tentang Standar Harga Satuan (SHS) dan Tata Cara Verifikasi Dokumen Perencanaan Desa.

Setiap perencanaan:

– Diawali Musyawarah Desa (Musdes),

– Dilanjutkan penyusunan oleh Tim Perencanaan Desa,

– Didampingi Pendamping Desa (PD),

– Diverifikasi oleh Inspektorat, Dinas PMD, Kecamatan, dan Tenaga Ahli Kabupaten,

– Disesuaikan dengan SHS, harga pasar, serta ketentuan PPN dan PPh.

Proses berlapis ini dirancang untuk mencegah terjadinya mark-up dan penyimpangan anggaran.

 

4. Kegiatan Realisasi Dimonitoring dan Dievaluasi Secara Resmi

Seluruh kegiatan APBDesa dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh:

– Pemerintah Kecamatan,

– Pendamping Desa,

– Inspektorat Kabupaten,

mengacu pada ketentuan dalam Permendagri 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Dengan mekanisme ini, sangat kecil kemungkinan terjadi kegiatan fiktif.

 

5. Desa Bersikap Proaktif Saat Investigasi Lapangan

Pada 19 November 2025, perwakilan LSM Penjara (Sdr. Mahmudin) dan Media infojejama.com (Sdr. Rudi Safari) melakukan investigasi lapangan.

Pemerintah Desa proaktif mendampingi melalui Bapak Sumaji (Kasi Pemberdayaan). Semua lokasi kegiatan ditunjukkan secara terbuka sesuai prinsip transparansi.

 

 

6. Dana Desa TA 2023–2024 Telah Diaudit Inspektorat

Seluruh realisasi Dana Desa Tahun Anggaran 2023–2024 telah diperiksa sesuai kewenangan Inspektorat Kabupaten sebagaimana diatur dalam:

– PP No. 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,

– Permendagri No. 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.

Hasil audit dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), dan tidak terdapat temuan korupsi sebagaimana diberitakan.

 

7. Desa Telah Memberikan Jawaban dan Dokumen Pendukung

Kami telah memberikan konfirmasi, klarifikasi, dan dokumentasi resmi kepada pihak media dan LSM terkait seluruh pertanyaan yang diajukan.

 

Demikian Hak Jawab ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen Pemerintah Desa Trimulyo dalam menjaga akurasi informasi publik. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

 

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Tabik Pun.

 

PPID Desa Trimulyo

 

 

Data pendukung dan gambar kegiatan terlampir dalam surat klarifikasi Pemerintah Desa Trimulyo Kecamatan Padang Cermin

 

Diberikan sebelumnya yang berjudul :

Lsm Penjara Indonesia Dpd Lampung Resmi Layangkan Surat Konfirmasi dan Klarifikasi Dugaan Korupsi Dana Desa Trimulyo TA 2023-2025

 

 

By. Redaksi

Respon (6)

  1. It’s fascinating how easily we fall for sunk cost fallacy – even with creative projects! Seeing tools like the AI Agent Generator, with its cross-device access, makes abandoning half-finished ideas much easier. Streamlining content creation is key!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!