LSM PENJARA Indonesia DPD Lampung Terima Aduan Masyarakat Terkait Pemasangan Tiang dan Kabel WiFi Diduga Ilegal di Padang Cermin dan Way Ratai

LSM PENJARA Indonesia DPD Lampung Terima Aduan Masyarakat Terkait Dugaan Pemasangan Tiang Kabel WiFi Diduga Ilegal di Padang Cermin dan Way Ratai

 

Infojejama.com // Pesawaran, Lampung – Mahmuddin, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PENJARA Indonesia Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Lampung menerima sejumlah aduan dari masyarakat yang merasa resah dan geram atas maraknya pemasangan tiang serta kabel jaringan WiFi di wilayah Kecamatan Padang Cermin dan Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, yang diduga dilakukan secara ilegal.

 

Aduan masyarakat tersebut menyebutkan bahwa pemasangan tiang dan kabel WiFi dilakukan tanpa izin yang jelas dari pemerintah daerah, kecamatan, maupun desa setempat. Selain itu, keberadaan tiang dan kabel tersebut dinilai kerap mengganggu aktivitas warga, membahayakan keselamatan pengguna jalan, serta merusak estetika lingkungan.

 

Menurut keterangan warga, kabel WiFi dipasang semrawut, melintang di atas jalan umum, bahkan ada yang dipasang dengan ketinggian rendah sehingga rawan tersangkut kendaraan. Tidak sedikit warga mengeluhkan tiang yang berdiri di bahu jalan dan dekat pemukiman tanpa sosialisasi terlebih dahulu.

 

Menanggapi hal tersebut, Mahmuddin Ketua LSM PENJARA Indonesia DPD Provinsi Lampung menyatakan keprihatinan serius dan menilai bahwa dugaan pemasangan tiang dan kabel WiFi tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap aturan perizinan dan tata ruang yang berlaku.

 

“Jika benar pemasangan ini dilakukan tanpa izin resmi, maka hal tersebut tidak bisa dibiarkan. Selain merugikan masyarakat, juga berpotensi membahayakan keselamatan publik. Kami meminta instansi terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan penertiban,” tegas LSM PENJARA Indonesia DPD Lampung,

 

LSM PENJARA Indonesia juga mendorong Pemerintah Kabupaten Pesawaran melalui dinas terkait, seperti Dinas Kominfo, Dinas PUPR, serta Satpol PP, untuk bersikap tegas terhadap pihak penyedia layanan WiFi yang diduga tidak mematuhi aturan.

 

LSM PENJARA Indonesia DPD Provinsi Lampung menegaskan akan terus mengawal aduan masyarakat ini dan tidak menutup kemungkinan akan melayangkan laporan resmi apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum dan administrasi.

 

“Kami berdiri bersama masyarakat. Kepentingan umum dan keselamatan warga harus menjadi prioritas, bukan kepentingan bisnis semata,” pungkasnya.

 

Selanjutnya saat team media bersama ketua LSM PENJARA INDONESIA DPD Provinsi Lampung melintas di jalan raya way ratai dan bertemu dengan dua orang petugas dari salah satu perusahaan wifi yang sedang melakukan pemasangan kabel,selanjutnya mendekati dan mengkonfirmasi dirinya tidak dapat menunjukkan surat ijin dan menjelaskan, “Saya hanya kerja pasang instalasi kabel bang, provider wifi kami ini  kantor kami di Desa Kalirejo bang, jelas nya

 

Hingga berita ini diterbitkan belum ada pernyataan resmi dari pihak pemilik usaha wifi, media ini memberikan ruang kepada klarifikasi atau hak jawab kepada pihak terkait .

By. Redaksi

error: Content is protected !!