Warga Mada Jaya Kecamatan Way Khilau Keluhkan Pemasangan Tiang WiFi Di Pekarangan Nya Diduga Tanpa Izin Pemilik Tanah Serta Pemerintah Desa 

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo: ;confidence: ;motionLevel: 0;weatherinfo: null;temperature: 40;

Infojejama.com // Pesawaran – Sejumlah warga Desa Mada Jaya, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, mengeluhkan adanya pemasangan tiang kabel WiFi yang berdiri di atas tanah pekarangan milik warga. Pemasangan tersebut diduga dilakukan tanpa izin, baik secara lisan maupun tertulis, dari pemilik lahan.

 

Menurut keterangan warga desa Mada Jaya, Nur merasa terkejut ketika mendapati tiang WiFi telah terpasang di pekarangan depan halaman rumah nya tanpa adanya ijin pemberitahuan terlebih dahulu,

 

Nur Hidayah saat di konfirmasi spontan menjelaskan, “Justru itu ini gak ada ijin dipasang itu ddisitu saya mah gak tau masang nya, saya dah ngomong sama heru suruh mindahin itu, suami saya juga gak tau gak ijin, saya sudah ngomong sama si heru dia bilang itu bukan urusan saya, si heru itu yang tanah nya di sewa sama tower. Ungkap Nur Hidayah dengan nada dan exspresi merasa kecewa

 

Tiang WiFi tersebut tampak dicat dengan warna merah putih pada bagian tengah, sehingga cukup mencolok dan menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait legalitas pemasangannya.

 

Sementara itu, Kepala Desa Mada Jaya Abdul Gofur saat dikonfirmasi menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada pihak penyedia layanan WiFi atau pihak lain yang datang ke kantor desa untuk mengajukan permohonan izin pemasangan tiang maupun jaringan internet di wilayah desa tersebut.

 

“Sampai sekarang belum ada yang datang ke kantor desa untuk meminta izin terkait pemasangan tiang WiFi,” tegas Kepala Desa Mada Jaya.

 

Kondisi ini memicu kekhawatiran warga terkait hak kepemilikan tanah serta aspek keselamatan dan tata ruang lingkungan desa. Warga berharap pihak terkait segera memberikan penjelasan secara terbuka serta menempuh prosedur perizinan yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui secara pasti pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan tiang WiFi tersebut. Awak media masih berupaya menghubungi pihak penyedia layanan dan memberikan ruang untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut kepada pihak terkait.

 

 

By. Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!