Provider WiFi Di Kecamatan Way Khilau Way Ratai Padang Cermin Diduga Langgar Aturan Tidak Ada Ijin Dari Kominfo Kabupaten Pesawaran

Pesawaran – Maraknya perusahaan Wifi di beberapa kecamatan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Pesawaran menegaskan bahwa sejumlah provider WiFi yang beroperasi di wilayah Kecamatan Way Khilau, Way Ratai, dan Padang Cermin diduga tidak pernah melaporkan kegiatan usahanya secara resmi ke Kominfo setempat.

Hal tersebut disampaikan oleh Eko, perwakilan dari Dinas Kominfo Kabupaten Pesawaran, yang menyatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan maupun permohonan izin dari provider WiFi yang melakukan pemasangan jaringan dan tiang kabel di sejumlah wilayah tersebut.

“Sepanjang yang kami ketahui, tidak pernah ada satu pun provider WiFi yang datang atau melapor ke Kominfo Kabupaten Pesawaran terkait pemasangan jaringan di Kecamatan Way Khilau, Way Ratai, maupun Padang Cermin,” ujar Eko.

Selain tidak melapor ke instansi terkait, pemasangan tiang dan jaringan WiFi tersebut juga diduga dilakukan tanpa izin dari pemilik tanah atau pekarangan tempat berdirinya tiang kabel.

Kondisi ini menimbulkan keluhan dari masyarakat yang merasa dirugikan karena lahannya digunakan tanpa persetujuan, baik secara lisan maupun tertulis.

Terkait persoalan ini, Mahmuddin Selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM PENJARA INDONESIA) DPD Provinsi Lampung mengatakan,
Praktik tersebut dinilai berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya terkait pemanfaatan ruang, perizinan usaha, serta hak kepemilikan tanah warga.

Pemasangan infrastruktur telekomunikasi seharusnya dilakukan dengan memenuhi prosedur perizinan yang berlaku serta memperoleh persetujuan dari pemilik lahan.

Perusahaan WiFi (Internet Service Provider/ISP) wajib memiliki izin, baik izin usaha dari pemerintah pusat maupun izin pemanfaatan infrastruktur dari Dinas Pemerintah Daerah (Kabupaten/Kota) setempat.

Berdasarkan regulasi terkini (2024-2025), berikut adalah rincian kewajiban perizinan bagi perusahaan penyedia internet:

1. Izin Operasional Jasa (Pusat/Nasional)
Perusahaan ISP wajib memiliki perizinan berusaha yang sah.

OSS RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach): Pengurusan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan Sertifikat Standar Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi (KBLI 61994).

Kominfo/Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (DJPPI): Izin ini diperlukan agar penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi legal.

2. Izin Pemanfaatan Infrastruktur (Daerah/Kabupaten)
Meskipun izin jasa internet ada di pusat, pemasangan fisik infrastruktur (tiang, kabel fiber optik) wajib mendapatkan izin dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten/Kota.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP): Wajib melapor dan mengurus izin untuk pemasangan jaringan, terutama jika menggunakan jalur kabel di wilayah kabupaten.

Dinas Kominfo & PUPR Daerah: Terkait dengan aturan penataan tiang internet di permukiman dan penggunaan ruang jalan.
Perizinan Lingkungan: Izin pemasangan tiang internet di lingkungan perumahan, RT/RW, dan kelurahan/kecamatan.

Konsekuensi Izin
Jika tidak memiliki izin daerah, penyelenggara bisa dikenakan sanksi, seperti:

Pencabutan izin oleh Kominfo.
Penghentian operasional oleh Pemda jika melanggar Perda terkait pemasangan kabel/tiang ilegal.
Tuntutan ganti rugi jika pemasangan tiang merugikan masyarakat.

Kesimpulan: Perusahaan WiFi wajib memiliki izin pusat (Kominfo) untuk jasa, dan wajib izin daerah (Pemda/Diskominfo/DPMPTSP) untuk fisik/infrastruktur.

Masyarakat berharap pemerintah daerah dan instansi terkait dapat segera melakukan penertiban dan penelusuran terhadap keberadaan provider WiFi yang diduga ilegal tersebut, guna mencegah konflik sosial dan memastikan aktivitas usaha berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak provider WiFi terkait dugaan pelanggaran perizinan tersebut. Media ini memberikan ruang kepada pihak terkait untuk memberikan hak jawab

Diberitakan sebelumnya yang berjudul dan link berita:
1.LSM PENJARA Indonesia DPD Lampung Terima Aduan Masyarakat Terkait Pemasangan Tiang dan Kabel WiFi Diduga Ilegal di Padang Cermin dan Way Ratai
https://infojejama.com/2026/01/22/lsm-penjara-indonesia-dpd-lampung-terima-aduan-masyarakat-terkait-pemasangan-tiang-dan-kabel-wifi-diduga-ilegal-di-padang-cermin-dan-way-ratai/

2.Warga Mada Jaya Kecamatan Way Khilau Keluhkan Pemasangan Tiang WiFi Di Pekarangan Nya Diduga Tanpa Izin Pemilik Tanah Serta Pemerintah Desa
https://infojejama.com/2026/01/22/warga-mada-jaya-kecamatan-way-khilau-keluhkan-pemasangan-tiang-wifi-di-pekarangan-nya-diduga-tanpa-izin-pemilik-tanah-serta-pemerintah-desa/

Respon (3)

  1. Yo, check out 74betcom! They’ve got a decent selection of games, and I’ve seen some of my buddies actually cash out real money. Don’t go betting the house, but it’s fun for a casual gamble. Give it a looksee 74betcom

  2. Heard some whispers about winuno33. Seems like they’re trying to do something different. UI is clean. I haven’t hit big yet, but I’ve seen potential. Give it a shot and let me know what you think! Your chance to win winuno33

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!