Ketua DPRD Pesawaran Tanggapi Alih Fungsi Lahan Perkebunan Dijadikan Kaplingan di Desa Padang Cermin Way Khilau

Infojejama.com // Pesawaran, Lampung – Achmad Rico Julian, S.H., M.H. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran memberikan tanggapan terkait dugaan alih fungsi lahan perkebunan produktif menjadi lahan kaplingan yang dilakukan oleh pengusaha asal Pardasuka yang ber inisial ( A Yung ) di Dusun Dantar, Desa Padang Cermin, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.

 

Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran, Ricko, menegaskan bahwa kegiatan membuka dan mengalihfungsikan lahan tanpa izin resmi merupakan perbuatan yang sangat dilarang dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Membuka lahan tanpa izin adalah hal yang sangat dilarang. Secara hukum telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegas Ricko.

 

Ia juga menyampaikan bahwa menjalankan kegiatan usaha tanpa mengantongi perizinan resmi dari instansi berwenang merupakan pelanggaran berat, terlebih jika dilakukan pada lahan perkebunan produktif yang memiliki fungsi penting bagi lingkungan dan perekonomian masyarakat.

 

“Melakukan kegiatan usaha tanpa izin juga merupakan pelanggaran berat. Hendaknya para pelaku usaha segera mengurus seluruh perizinan dan berkonsultasi dengan pemerintah daerah, agar lebih nyaman dan aman dalam menjalankan usaha,” lanjutnya.

 

Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan dalam pemanfaatan ruang dan lahan, guna mencegah dampak negatif seperti kerusakan lingkungan, konflik sosial, serta permasalahan hukum di kemudian hari.

 

Ia juga mendorong pemerintah daerah dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan serta penindakan tegas terhadap aktivitas alih fungsi lahan yang tidak sesuai dengan peruntukan dan regulasi yang berlaku.Kata Ricko

 

Disisi lain, Mahmuddin Ketua LSM Penjara DPD Provinsi Lampung, dirinya menyatakan akan segera melayangkan surat laporan resmi kepada instansi terkait atas dugaan alih fungsi lahan produktif yang dijadikan tanah kaplingan tanpa izin di Desa Padang Cermin,

 

Mahmuddin mengungkapkan, lahan yang diduga dialihfungsikan tersebut merupakan lahan produktif yang seharusnya dilindungi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

 

Namun, berdasarkan informasi dan temuan di lapangan, lahan itu kini diduga telah dikapling dan diperjualbelikan oleh seorang pengusaha berinisial A. Yung diduga tanpa mengantongi izin resmi dari pihak berwenang.

 

“Kami dari LSM Penjara menilai persoalan ini tidak bisa dibiarkan. Alih fungsi lahan produktif tanpa izin jelas berpotensi melanggar aturan dan merugikan kepentingan masyarakat serta lingkungan. Dalam waktu dekat, kami akan melayangkan laporan resmi ke instansi terkait,” tegas Mahmuddin.

 

Ia menambahkan, praktik kaplingan ilegal tidak hanya berdampak pada ketahanan pangan, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik agraria dan persoalan hukum di kemudian hari.

 

Oleh karena itu, Mahmuddin meminta pemerintah daerah, dinas terkait, dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan pengecekan serta penindakan apabila ditemukan pelanggaran.

 

LSM Penjara, lanjut Mahmuddin, berkomitmen untuk terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan hukum dan tindakan nyata dari pihak berwenang.

 

“Perlu di ketahui, Kaplingan tersebut menurut informasi yang kami himpun di lapangan ada 40 Kapling dengan harga per 1 kapling Rp. 25 juta rupiah. Pungkas Mahmuddin

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terduga pemilik kaplingan A. Yung belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan alih fungsi lahan tersebut, media ini memberikan ruang kepada A Yung untuk memberikan klarifikasi untuk perimbangan pemberitaan.

 

By. Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!