LSM Penjara DPD Lampung Meminta Bupati, DPRD,ATR/BPN dan Dinas Pertanian Kabupaten Pesawaran Jangan Diam Soal Alih Fungsi Lahan Produktif Menjadi Tanah Kaplingan Di Way Khilau

Infojejama.com // Pesawaran, Kamis 29 Januari 2026 – Maraknya dugaan alih fungsi lahan pertanian produktif menjadi usaha tanah kaplingan di Desa Padang Cermin, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, Lampung, menuai sorotan tajam dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Indonesia.

 

LSM Penjara menilai Pemerintah Kabupaten Pesawaran, khususnya Bupati Pesawaran, Kantor ATR/BPN, serta Dinas Pertanian, terkesan diam dan tidak menunjukkan sikap tegas terhadap praktik alih fungsi lahan yang diduga melanggar aturan perundang-undangan.

 

Ketua LSM Penjara Indonesia, Mahmuddin, menegaskan bahwa lahan pertanian produktif seharusnya dilindungi sesuai amanat Undang-Undang dan peraturan tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Namun faktanya, lahan tersebut justru dialihfungsikan menjadi usaha kaplingan tanpa kejelasan izin.

 

“Kami sangat menyayangkan sikap pemerintah daerah yang terkesan tutup mata. Alih fungsi lahan produktif ini bukan persoalan sepele. Ini menyangkut ketahanan pangan, lingkungan, dan masa depan masyarakat,” tegas Mahmuddin.

 

Menurutnya, apabila praktik tersebut dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk dan membuka peluang terjadinya pelanggaran serupa di wilayah lain di Kabupaten Pesawaran.

 

LSM Penjara mendesak Bupati Pesawaran untuk segera memerintahkan dinas terkait melakukan peninjauan lapangan, mengecek legalitas perizinan, serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan alih fungsi lahan secara ilegal.

 

“Pemerintah daerah harus hadir dan peduli. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tambahnya.

 

LSM Penjara juga menyatakan akan terus mengawal persoalan ini dan tidak menutup kemungkinan menempuh langkah lanjutan, termasuk melayangkan laporan resmi kepada aparat penegak hukum dan instansi pengawas terkait, apabila tidak ada tindakan nyata dari pemerintah daerah.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!