Ifrangi Ketua JWI DPD Lamteng Soroti Penggunaan Dana BOS SMKN 1 Terbanggi Besar Tahun 2025

Infojejama.com // Lampung Tengah – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Kabupaten Lampung Tengah, Ifrangi, menyoroti penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 1 Terbanggi Besar untuk tahun anggaran 2025. Sorotan ini disampaikan menyusul adanya sejumlah pos penggunaan dana yang perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut dari pihak sekolah.

 

Dalam keterangannya, Ifrangi menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers untuk memastikan pengelolaan anggaran pendidikan berjalan transparan dan akuntabel. Pihaknya telah melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada pihak SMKN 1 Terbanggi Besar terkait rincian penggunaan dana BOS tahap 1 dan tahap 2 yang totalnya mencapai Rp1,078 miliar lebih.

 

“Kami dari JWI Lampung Tengah ingin memastikan bahwa dana BOS yang bersumber dari APBN ini benar-benar digunakan sesuai dengan peruntukannya dan memberikan manfaat maksimal bagi peningkatan kualitas pendidikan di SMKN 1 Terbanggi Besar. Ini adalah uang rakyat, sehingga pengelolaannya harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Ifrangi, Jumat (14/2/2026).

 

Berdasarkan data yang diterima JWI, berikut rincian penggunaan dana BOS SMKN 1 Terbanggi Besar tahun 2025:

 

TAHAP 1

 

Total Dana: Rp539.110.000

 

Rincian Penggunaan:

 

· Penerimaan Peserta Didik Baru: Rp47.601.500

· Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler: Rp3.540.000

· Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran: Rp7.377.000

· Administrasi Kegiatan Sekolah: Rp106.117.500

· Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan: Rp3.083.000

· Langganan Daya dan Jasa: Rp35.188.000

· Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah: Rp193.617.000

· Penyediaan Alat Multi Media Pembelajaran: Rp29.700.000

· Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus, Praktik Kerja Industri, Pemantauan Kebekerjaan, Pemagangan Guru: Rp13.286.000

· Pembayaran Honor: Rp99.600.000

 

TAHAP 2

 

Total Dana: Rp539.110.000

 

Rincian Penggunaan:

 

· Penerimaan Peserta Didik Baru: Rp4.000.000

· Pengembangan Perpustakaan: Rp110.255.000

· Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler: Rp16.969.000

· Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran: Rp7.229.000

· Administrasi Kegiatan Sekolah: Rp43.516.000

· Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan: Rp24.899.000

· Langganan Daya dan Jasa: Rp34.105.000

· Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah: Rp184.333.000

· Penyediaan Alat Multi Media Pembelajaran: Rp27.000.000

· Penyelenggaraan Kegiatan Uji Kompetensi Keahlian, Sertifikasi, dan Uji Kompetensi Bahasa Inggris: Rp10.424.000

· Pembayaran Honor: Rp76.380.000

 

 

Ifrangi menekankan bahwa pihaknya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dalam menyikapi temuan ini. Surat yang dilayangkan bukan berarti menuding telah terjadi penyimpangan, melainkan sebagai upaya untuk mendapatkan kejelasan dan memastikan tata kelola keuangan yang baik di lingkungan pendidikan.

 

 

“Kita harus berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah. Kami tidak serta-merta menyimpulkan ada masalah, tetapi kami ingin mendapatkan penjelasan secara terbuka dari pihak sekolah. Jika semuanya dapat dijelaskan dengan baik dan sesuai prosedur, maka tidak akan ada persoalan. Tugas kami adalah mengawal agar anggaran negara dikelola dengan benar,” tegas Ifrangi.

 

 

Ketua JWI Lampung Tengah berharap pihak SMKN 1 Terbanggi Besar dapat merespons surat tersebut dengan kooperatif dan memberikan akses informasi yang diperlukan. Menurutnya, keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), khususnya di sektor pendidikan.

 

“Kami mengapresiasi kinerja sekolah jika semua anggaran dikelola dengan baik. Namun jika ada yang perlu diluruskan, mari kita dudukkan bersama secara baik-baik. Pers bukan musuh, melainkan mitra dalam membangun pendidikan yang lebih transparan dan berkualitas di Lampung Tengah,” pungkas Ifrangi.

 

Hingga berita ini diterbitkan belum ada pernyataan resmi dari pihak sekolah SMKN 1 Terbanggi Besar, media ini memberikan ruang kepada pihak terkait untuk memberikan klarifikasi hak jawab sebagai perimbangan pemberitaan.

By. Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!