Infojejama.com // Pesawaran, 14 Februari 2024 – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara mendesak Bupati Pesawaran untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kepala Puskesmas Kedondong. Desakan ini menyusul dugaan kelalaian serius dalam pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di fasilitas kesehatan tersebut.
Limbah B3, sebagaimana didefinisikan dalam peraturan perundang-undangan, adalah sisa suatu usaha atau kegiatan yang mengandung zat berbahaya atau beracun. Karena sifat, konsentrasi, maupun jumlahnya, limbah jenis ini berpotensi mencemarkan dan merusak lingkungan, serta membahayakan kesehatan manusia dan makhluk hidup lain.
Koordinator LSM Penjara, [Nama Koordinator], dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (14/2/2024), menyatakan bahwa pihaknya menemukan indikasi pengabaian prosedur standar dalam penanganan limbah medis di Puskesmas Kedondong.
“Kami menemukan fakta di lapangan bahwa pengelolaan limbah B3 di Puskesmas Kedondong tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini merupakan kelalaian yang tidak bisa ditolerir, karena dampaknya langsung berhadapan dengan keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan di sekitar puskesmas,” tegas [Nama Koordinator].
Menurut LSM Penjara, temuan di antaranya mencakup tidak adanya sistem pemilahan yang benar antara limbah medis berbahaya dan sampah rumah tangga, serta potensi penyimpanan limbah tajam dan infeksius yang tidak sesuai standar. Kondisi ini dinilai sangat riskan menyebarkan penyakit dan mencemari sumber air tanah warga.
“Tanggung jawab pengelolaan limbah B3 ada di pimpinan tertinggi puskesmas. Oleh karena itu, kami meminta Bupati Pesawaran untuk segera mengevaluasi kompetensi dan tanggung jawab Kepala Puskesmas Kedondong. Jangan sampai kelalaian ini berlarut-larut dan menimbulkan korban,” imbuhnya.
LSM Penjara memberikan tenggat waktu satu minggu kepada Dinas Kesehatan dan Bupati Pesawaran untuk merespons temuan ini. Jika tidak ada tindakan nyata, mereka mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa dan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum atas dugaan pencemaran lingkungan.
“Kami berharap Bupati bertindak tegas. Evaluasi dan sanksi diperlukan agar menjadi efek jera bagi pengelola fasilitas kesehatan lain di Pesawaran untuk tidak main-main dengan aturan pengelolaan limbah B3,” tutup [Nama Koordinator].
Hingga berita ini diturunkan, pihak Puskesmas Kedondong dan Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan dari LSM Penjara tersebut.










