LSM GMBI Desak Kejelasan Laporan Warga Terkait Pemasangan Tiang Wi-Fi Ilegal di Kedondong

Pesawaran – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Distrik Pesawaran mendatangi kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Pesawaran, Rabu (19/02/2026), guna mengonfirmasi tindak lanjut atas surat laporan yang telah dilayangkan sebelumnya namun belum memperoleh tanggapan.

 

Kedatangan GMBI tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat, menyusul sejumlah laporan yang diterima dari warga Desa Kedondong. Dalam laporan resmi yang disampaikan kepada Dinas Kominfo, warga mengaku dirugikan atas pemasangan tiang Wi-Fi oleh pihak pengusaha yang dilakukan tanpa izin pemilik lahan. Tiang tersebut disebut berdiri di atas pekarangan warga tanpa persetujuan, sehingga dinilai mengabaikan hak kepemilikan tanah masyarakat setempat.

 

Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Kepala Dinas Kominfo, GMBI mengonfirmasi substansi laporan yang telah disampaikan. Namun, menurut penjelasan dari kepala dinas, persoalan tersebut dinilai tidak sepenuhnya berada dalam ranah kewenangan teknis Kominfo. Meski demikian, kepala dinas berkomitmen untuk segera mengadakan rapat koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait guna membahas persoalan ini dalam waktu dekat.

 

Di sisi lain, GMBI juga telah mengirimkan surat serupa kepada Kepala Desa Kedondong sebagai bentuk pelaporan dan permohonan perhatian terhadap keluhan warganya. Hingga saat ini, belum ada respons dari pemerintah desa, yang dinilai tidak menunjukkan kepedulian terhadap persoalan yang dialami masyarakat.

 

Tak hanya berhenti pada jalur konfirmasi di tingkat dinas, GMBI bersama warga yang merasa dirugikan berencana membawa persoalan ini lebih jauh. Dalam waktu dekat, mereka akan menghadap langsung kepada Bupati Pesawaran untuk menyampaikan secara terbuka keluhan dan fakta yang mereka alami di lapangan.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pengusaha Wi-Fi yang disebut melakukan pemasangan tiang di lahan milik warga tanpa izin tersebut.

 

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!