Infojejama.com // Tulang Bawang Barat – Ketua Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) DPD Tulang Bawang Barat Heri Akbar, menyoroti sejumlah item anggaran swakelola Tahun Anggaran 2025 pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung.
Sorotan tersebut disampaikan sebagai bentuk fungsi kontrol sosial serta partisipasi masyarakat dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah.
Adapun beberapa item anggaran yang menjadi perhatian antara lain:
1.Belanja Perjalanan Dinas Biasa 50.000.000
2.Belanja Perjalanan Dinas Biasa 1.500.000
3.Belanja Perjalanan Dinas Biasa 7.500.000
4.Belanja Perjalanan Dinas Biasa 26.000.000
5.Belanja Kursus Singkat/Pelatihan 27.500.000
6.Belanja Perjalanan Dinas Biasa 31.500.000
7.Belanja Perjalanan Dinas Biasa 7.500.000
8.Belanja Perjalanan Dinas Biasa 20.000.000
9.Belanja Perjalanan Dinas Biasa 13.000.000
10.Perjalanan Dinas Luar Daerah 10.000.000
11.Belanja Perjalanan Dinas Biasa 27.500.000
12.Belanja Jasa Tenaga Administrasi 57.000.000
13.Belanja Jasa Tenaga Operator Komputer 27.000.000
14.Belanja Jasa Tenaga Kebersihan 10.200.000
15. Belanja Jasa Tenaga Keamanan 10.200.000
16.Belanja Jasa Tenaga Supir 10.200.000
17.Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia 8.100.000
18.Belanja Jasa Tenaga Informasi dan Teknologi 261.000.000
19.Belanja Honorarium Penanggungjawaban Pengelola Keuangan 16.920.000
20.Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia 9.000.000
21.Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia 6.500.000
22.Belanja Jasa Tenaga Informasi dan Teknologi 85.200.000
23.Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia 5.400.000
24.Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia 18.900.000
25.Belanja Jasa Tenaga Informasi dan Teknologi 30.000.000
26.Belanja Jasa Tenaga Administrasi 18.000.000
27.Belanja Jasa Tenaga Informasi dan Teknologi 18.000.000
28.Belanja Honorarium Penanggungjawaban Pengelola Keuangan 19.320.000
29.Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia 12.600.000
30.Belanja Jasa Tenaga Informasi dan Teknologi 207.000.000
31.Belanja Honorarium Penanggungjawaban Pengelola Keuangan 19.320.000
32.Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia 6.300.000
33.Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia 4.500.000
34.Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan 85.500.000
35.Honorarium Penanggungjawaban Pengelola Keuangan 26.520.000
36.Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia 10.800.000
37.Honorarium Penanggungjawaban Pengelola Keuangan 76.200.000
Dengan Total Anggaran sebesar : Rp.1.281.680
Heri Akbar menyatakan bahwa pihaknya meminta agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap penggunaan anggaran tersebut guna memastikan kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Saya minta pihak inspektorat dan BPK RI Perwakilan Lampung audit anggaran swakelola Dinas Kominfo Tulang Bawang Barat Tahun 2025,” tegas Rudi.
Ia juga mendorong agar BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung serta Inspektorat setempat melakukan evaluasi dan audit apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian administrasi maupun teknis dalam pelaksanaannya.
Meski demikian, JWI DPD Tulang Bawang Barat menegaskan bahwa penyampaian ini tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Pihaknya menghormati proses klarifikasi dan audit yang menjadi kewenangan lembaga pemeriksa.
Heri Akbar berharap, dengan adanya pengawasan dan audit yang transparan, pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat dapat berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), profesional, serta akuntabel.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Dinas Komunikasi dan informatika Kabupaten Tulang Bawang Barat, serta pihak Inspektorat maupun BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, media ini memberikan ruang kepada pihak terkait untuk memberikan hak jawab sebagai klarifikasi sesuai kode etik jurnalistik serta untuk perimbangan dalam pemberitaan.
By. Redaksi










