Manajemen PT Gihon Telekomunikasi Indonesia Akui 10 Tahun Belum Lengkapi Izin, LSM TRINUSA Desak Instansi Terkait Tindak Tegas

infojejama.com // Tulang Bawang Barat– Manajemen PT Gihon Telekomunikasi Indonesia, Mengutus Perwakilan hadir memenuhi surat panggilan Resmi Dari DPMPTSP Tubaba terkait adanya pemberitaan media online yang viral adanya dugaan PT Gihon Telekomunikasi Indonesia di Tubaba tidak kantongin izin operasional selama 10 tahun.

Utusan perwakilan dari PT Gihon Telekomunikasi Indonesia secara terbuka mengakui bahwa tower jaringan yang berlokasi di tiyuh margo kencana belum sepenuhnya mengantongi izin operasional yang resmi. Pengakuan ini disampaikan menyusul surat teguran dan pemanggilan yang dilayangkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tubaba.
Pihak perusahaan, melalui perwakilannya Bapak Bintang, telah menemui dinas terkait pada tanggal 09.02.2026 Pertemuan guna mengklarifikasi situasi tower tersebut. Dalam pertemuan itu, perusahaan mengakui kelalaian dalam pemenuhan dokumen perizinan, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin operasional. Bintang selaku utusan perwakilan dari PT Gihon menceritakan secara singkat pihak perusahaan mendapat penipuan dari Vendor waktu itu pungkasnya”

Merespons hal tersebut, pihak Dinas terkait Dinas Penanaman Modal DPMPTSP Tubaba telah menunjukkan itikad baik dengan meminta perusahaan segera melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan agar operasional tower sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Namun, hingga hari ini, Tanggal 22.02.2026, pihak PT Gihon Telekomunikasi belum menunjukkan kejelasan terkait janji untuk melengkapi dokumen tersebut. Tidak adanya tindak lanjut konkret dari pihak perusahaan memicu kekhawatiran warga sekitar dan menimbulkan pertanyaan publik mengenai konsistensi penegakan Perda di wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Masdar Selaku ketua DPC Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia (TRINUSA) Kabupaten Tulang Bawang Barat yang di dampingi Oleh Heri akbar Selaku Ketua DPD Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Kabupaten Tulang Bawang Barat Desak Instansi terkait segera melakukan tindakan yang semestinya sesuai dengan aturan yang ada di Negara Republik Indonesia ini. Ucapnya”

Masdar Menegaskan bahwa beroperasinya tower selama bertahun-tahun tanpa Sertifikat Laik Fungsi (SLF) atau izin resmi adalah ilegal dan merugikan negara/daerah
Keberadaan tower yang tidak memiliki izin operasional dianggap membahayakan, rawan roboh, dan menimbulkan kekhawatiran warga akan dampak radiasi.

Kami minta Dinas terkait untuk tidak lamban dan segera melakukan penyegelan atau penghentian operasional, serta tidak mentoleransi pelanggaran oleh korporasi.

Pembiaran selama 10 tahun menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah, yang dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum.

Kami mendesak pemerintah daerah untuk lebih tegas menindak perusahaan pemilik tower yang tidak patuh aturan demi menjamin ketertiban dan kepastian hukum.Papar Ketua Trinusa Tubaba.

Sampai berita ini dterbitkan belum ada klarifikasi resmi dari pihak dinas PTMPTSP Tubaba, maupun dari PT Gihon Telekomunikasi Indonesia.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!