Infojejama.com // Pesawaran, Lampung – Kegiatan proyek normalisasi sungai di Dusun Kembang Ranjung Desa Mada Jaya, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, Lampung, menuai keluhan dari warga. Proyek yang menggunakan alat berat tersebut diduga merusak lahan persawahan dan sejumlah pohon produktif milik masyarakat setempat.
Sejumlah warga yang merasa dirugikan kemudian mengadukan persoalan tersebut kepada LSM PENJARA Indonesia DPD Provinsi Lampung.

Salah satu pemilik lahan, Yanti, yang diwakili putranya, menyampaikan bahwa aktivitas normalisasi sungai telah berdampak pada tanaman padi dan pohon kelapa milik keluarganya.
“Di sawah kami ada normalisasi sungai dan merusak tanaman padi serta pohon kelapa yang ada di pinggir sungai. Kadus yang minta izin tidak memberitahu kapan alat berat datang, tahu-tahu sudah dilaksanakan normalisasi sungai,” ujarnya.
Ia menegaskan pihak keluarga tidak menerima kerusakan tersebut.
“Kami tidak terima tanaman padi kami dirusak dan beberapa pohon kelapa kami dirobohkan serta ditimbun tanah. Seharusnya pihak kadus memberi tahu sebelum mulai dikerjakan, jadi kami bisa mengawal pekerjaan agar tidak merusak tanaman yang ada,” tegasnya.
Menanggapi laporan warga, Mahmuddin selaku Ketua DPD Provinsi Lampung LSM PENJARA Indonesia menyatakan akan mengawal persoalan tersebut.
“Terkait persoalan ini akan kami kawal atas dasar laporan warga masyarakat. Jika benar terdapat kerugian akibat kegiatan tanpa izin yang jelas, maka ada konsekuensi hukum yang dapat ditempuh,” ujarnya.
Mahmuddin menjelaskan, secara hukum tindakan yang mengakibatkan kerusakan tanaman atau pohon milik warga tanpa izin dapat dikaitkan dengan beberapa ketentuan perundang-undangan, antara lain Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang, Pasal 170 KUHP tentang perusakan secara bersama-sama di muka umum, serta Pasal 1365 KUHPerdata mengenai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang mewajibkan pelaku mengganti kerugian. Selain itu, ia juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pasal 50 ayat (3) huruf e Undang-Undang Kehutanan terkait larangan penebangan pohon tanpa izin di kawasan tertentu.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah desa maupun pelaksana proyek terkait mekanisme perizinan dan tanggung jawab atas dugaan kerusakan tersebut.
Warga berharap adanya mediasi dan penyelesaian secara transparan agar hak-hak masyarakat tetap terlindungi serta kegiatan pembangunan dapat berjalan tanpa merugikan pihak mana pun.










