infojejama.com//Tulang Bawang Barat– Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Berkomitmen akan mengambil sikap tegas setelah membuka ruang dan melewati tahapan-tahapan dasar mulai teguran secara lisan dan bersurat kepada pihak perusahaan PT Gihon Telekomunikasi Indonesia dengan detemukan fakta dilapangan menara tower jaringan milik PT Gihon telah beroprasi selama 10 tahun namun tidak memenuhi izin oprasi.
Pihak perusahaan sudah pernah datang kedinas PMPTSP Tubaba pada 09.02.2026, memenuhi panggilan melalui surat yang dilayangkan pihak dinas PMPTSP, Secara terbuka Bintang sebagai utusan dari PT Gihon mengakui kelalaian dan kesalahan pihak perusahaan selama 10 tahun, dan berjanji sepulang dari Tubaba akan melengkapi dokumen perizinan.
Seperti yang dtayangkan dalam pemberitaan sebelumnya pihak perusahaan abaikan janji dan hilang tak berkabar.
Dinas PMPTSP hari ini 25.02.2026 mengambil langkah tegas dengan mengadakan rapat evaluasi pembahasan kelengkapan administrasi perizinan PT Gihon Telekomunikasi Indonesia di Aula DPMPTSP yang di hadiri oleh Asisten II Bupati, Kadis DPMPTSP, Kadis PUPR, Kadis Bapenda, Kadis Kominfo, Kadis Lingkungan Hidup, Kabag Hukum, Kasat Pol.PP, Camat TBU dan Kepalo Tiyuh Marga Kencana.
mengenai adanya menara (tower) jaringan telekomunikasi yang beroperasi tanpa izin lengkap selama 10 tahun di wilayah Marga kencana Kecamatan Tulang Bawang Udik,
Kepala Dinas PMPTSP Tulang Bawang Barat, Drs. Ahmad Hariyanto, M.M., menyatakan bahwa temuan ini menjadi perhatian serius. Ia menegaskan, dari hasil rapat siang ini instansi terkait berkomitmen tidak akan menoleransi infrastruktur yang melanggar Perda dan peraturan perizinan.
Hasil rapat siang ini menunjukkan ada tower yang berdiri selama satu dekade tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF). Ini adalah pelanggaran serius terhadap aturan tata ruang dan keamanan,” ujar Ahmad Hariyanto, dalam keterangan resminya, Rabu.25.Febuari.2026
Langkah-langkah yang akan diambil DPMPTSP dan Instansi terkait, dalam waktu dekat sambil menunggu surat rekomendasi dari Bapak Bupati TulangBawang Barat, kami akan Segera melayangkan surat dan menghentikan operasional tower bersama tim terpadu penegak perda (Satpol PP).
Melakukan verifikasi lapangan lanjutan dan mengenakan sanksi denda administratif sesuai ketentuan PP No. 16 Tahun 2021.
Jika pengelola tetap tidak mengurus izin setelah waktu yang ditentukan, DPMPTSP akan Bertindak tegas sesuai aturan.
Kami mengimbau kepada seluruh provider telekomunikasi untuk tertib administrasi. Keberadaan tower wajib mematuhi mekanisme sah, verifikasi dokumen, dan tata ruang wilayah agar tidak merugikan masyarakat,” tegas Ahmad Haryanto.
DPMPTSP berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan perizinan secara transparan dan akuntabel demi keamanan dan kepatuhan hukum di Kabupaten Tulang Bawang Barat. Pungkasnya”
LSM TRiNUSA dan Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) mendukung langkah tegas yg akan dilakukan instansi terkait kepada PT. Tower Telekomunikasi Indonesia , kami sangat mendukung langkah-langkah yg akan dilakukan Instansi terkait , kami tegaskan Hentikan Operasional dan Penyegelan, sampai semua dokumen perizinan dan sangsi diselesaikan. Tegas dari kedua Lembaga Organisasi.
Rilis: JWI Tubaba/Red



