Pesawaran, Jum’at (27/2/2026) – Dugaan korupsi pengelolaan dana desa di Desa Durian, Kecamatan Padang Cermin, yang viral di media online dan dilaporkan warga pada tahun 2025 hingga saat ini belum mendapatkan kejelasan terkait perkembangannya. Hal ini mendapat tanggapan dari Ketua LSM Penjara, Mahmuddin, yang menilai Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran lambat dalam menindaklanjuti aduan masyarakat.
Laporan terkait dugaan penyimpangan dana desa tahun anggaran 2023 dan 2024 pertama kali dilayangkan oleh warga Junaidi pada 9 Juli 2025, dengan menyebutkan nama Kepala Desa Durian, Misri Adi, sebagai tersangka dugaan korupsi. Dalam laporan tersebut disebutkan adanya perubahan kegiatan dalam APBDES tanpa persetujuan sah, seperti program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) yang diubah menjadi gotong royong tanpa bayaran, penyaluran bantuan kelompok nelayan yang tidak sesuai dengan anggaran, serta dugaan pembelian kambing ternak yang fiktif atau tidak sesuai nilai anggaran.
Sebelumnya, pada Desember 2024, Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP) telah mengungkap adanya indikasi kuat korupsi di empat desa di Kecamatan Padang Cermin, termasuk Desa Durian, dengan temuan mark-up anggaran pada proyek rehabilitasi sumur bor dan pembelian mesin pompa submersible. Pada Agustus 2025, Junaidi juga telah menghadiri klarifikasi dari Kejari Pesawaran dan memberikan keterangan terkait kasus tersebut, namun hingga kini belum ada informasi resmi terkait langkah hukum selanjutnya.
“Kami dari LSM Penjara menganggap bahwa proses penanganan kasus ini oleh Kejari Pesawaran tergolong lambat. Dana desa merupakan hak masyarakat yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga, sehingga setiap dugaan penyalahgunaannya harus ditindaklanjuti dengan cepat dan transparan,” ujar Mahmuddin dalam keterangannya, Jum’at (27/2/2026).
LSM Penjara sendiri adalah organisasi non-pemerintah yang berfokus pada pengawasan kinerja aparatur negara dan memperjuangkan transparansi serta akuntabilitas dalam pemerintahan. Pada kesempatan ini, pihaknya juga mengimbau agar Kejari Pesawaran segera memberikan informasi terkait perkembangan kasus dan mengambil langkah hukum yang tegas terhadap pelaku jika terbukti bersalah.
Hasil konfirmasi team media, tanggapan resmi dari pihak Kejari Pesawaran terkait persoalan Kades Durian melalui Kasie Intel ,saat ini masih dalam proses penyelidikan, Asoka dari pihak inspektorat menjelaskan pada pelapor bahwa Laporan hasil pemeriksaan Sudah ditanda tangani oleh Bupati dan sudah di serahkan ke pihak Kejari pesawaran pada kamis 27 peberuari 2026
Redaksi










