Baru Seminggu Beroperasi Lalu Tutup, Legalitas Dapur MBG Daya Murni Dipertanyakan LSM Trinusa dan JWI

INFOJEJAMA.COM // TULANG BAWANG BARAT – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Kecamatan Tumijajar menuai sorotan tajam. Sebuah dapur penyedia MBG yang berlokasi di Kelurahan Daya Murni, tepatnya di belakang Waterboom Daya Murni, diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi legalitas yang jelas setelah mendadak menghentikan operasionalnya hanya dalam waktu satu minggu.

Fakta Lapangan Pintu Tergembok Rapat
Saat tim investigasi mendatangi lokasi dapur MBG di Daya Murni, ditemukan fakta bahwa bangunan tersebut dalam kondisi sepi dan gerbang depan tergembok rapi. Berdasarkan keterangan warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, dapur tersebut memang hanya beroperasi selama satu minggu.

Menanggapi kejanggalan tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trinusa bersama Organisasi Pers Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) melakukan penelusuran ke sejumlah sekolah penerima manfaat.
Berdasarkan keterangan dari pihak SDN 25 Tumijajar, sekolah tersebut membenarkan sempat menerima kiriman MBG dari dapur di Daya Murni selama satu pekan. Namun, memasuki minggu berikutnya, pengiriman dihentikan secara sepihak dan dialihkan ke dapur lain di wilayah Daya Asri dengan alasan yang tidak transparan.

“Info yang kami dapat, penanggung jawabnya berinisial EN dan kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bernama MJ,” ujar salah satu sumber di sekolah yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Senada dengan hal tersebut, pihak SMAN 3 Tumijajar juga mengonfirmasi bahwa mereka sempat menerima distribusi makanan dari lokasi dapur di belakang Waterboom tersebut selama satu minggu sebelum akhirnya operasional dipindah pada dapur daya Asri.

Pondok tahpidzul kuran Al patah daya murnipun Menbenarkan bahwa pihaknya sempat mendapatkan MBG Dari dapur yang sama, Sabanyak 82 penerima manfaat, namun setelah kami pindah dapur dapat 106 penerima manfaat ujar dari pihak pondok’

Tindakan pengoperasian dapur MBG tanpa izin resmi serta ketidakkonsistenan distribusi diduga melanggar sejumlah regulasi pemerintah, di antaranya:

Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Makan Bergizi Gratis: Pasal dalam Perpres ini mewajibkan setiap mitra atau Unit Pelayanan (SPPG) terdaftar secara resmi di Badan Gizi Nasional (BGN) dan memenuhi standar infrastruktur yang ditetapkan. Operasional tanpa izin resmi merupakan pelanggaran administrasi berat

UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Pasal 111): Setiap penyelenggara pangan wajib memenuhi standar keamanan pangan dan memiliki izin edar atau sertifikasi laik higiene. Dapur yang tidak jelas legalitasnya berisiko tinggi terhadap kesehatan siswa (penerima manfaat).

UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Pasal 8): Pelaku usaha dilarang memproduksi barang/jasa yang tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan. Ketidakjelasan penanggung jawab dan penghentian sepihak merugikan hak negara dan siswa sebagai konsumen akhir.

Peraturan Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun 2026: Terkait standarisasi operasional Satuan Pelayanan yang mewajibkan transparansi data pengelola. Nama-nama pengelola yang tidak terverifikasi dalam sistem BGN di wilayah Lampung dapat dikategorikan sebagai penyedia ilegal.

Ketua LSM Trinusa Tubaba Masdar menegaskan akan membawa temuan ini ke pihak berwenang dan Badan Gizi Nasional. “Kami meminta pemerintah bertindak tegas. Program nasional ini menggunakan anggaran negara yang besar, jangan sampai ditunggangi oleh oknum yang mencari keuntungan dengan mengabaikan prosedur hukum dan kualitas gizi anak-anak kita,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama Heri Akbar Selaku ketua Jajaran Wartawan Indonesia JWI TUBABA Menambahakan, Kami sangat menyayangkan dan mengecam keras adanya operator atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Makan Bergizi Gratis (MBG) yang beroperasi seminggu langsung tutup tanpa kejelasan. Kasus seperti ini menunjukkan adanya kelemahan serius dalam pengawasan dan seleksi vendor oleh Badan Gizi Nasional atau pihak terkait di daerah.
Kami mendesak agar pemerintah pusat segera memerintahkan investigasi khusus terhadap kasus penutupan misterius ini agar tidak menimbulkan kerugian lebih besar dan hoaks di masyarakat.” Tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola dapur di Daya Murni (EN dan MJ) belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penutupan dapur dan status legalitas bangunan yang digunakan.

Rilis: HA/tim JWI TUBABA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!