Menu MBG di SDN 22 Tumijajar Tak Sesuai Standar, Kepala SPPG Dapur Satu Daya Murni Tumijajar Bungkam Saat Dikonfirmasi

infojejama.com//Tulang Bawang Barat, O6-Maret-2026 – Pelaksanaan program unggulan Pemerintah Pusat, Makan Bergizi Gratis (MBG), di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) mulai menuai sorotan tajam. Pasalnya, ditemukan adanya ketidaksesuaian menu yang diterima oleh siswa di SDN 22 Tumijajar, yang diduga tidak memenuhi standar gizi dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Berdasarkan pengaduan orang tua/wali murid kepada JWI TUBABA dengan adanya ketidak sesuaian menu makanan kering yang didapat dari SDN 22 Tumijajar.

TIM JWI TUBABA, telah konfirmasi pada pihak sekolah, selasa, 03-maret-2026, Dewan guru membenarkan Paket MBG yang diterima dari Dapur SPPG, 1 Daya murni-Tumijajar, pada Hari Senen 02-maret-2026. Kami menerima Paket satu hari makanan kering yang isinya, Satu buah Telur rebus, satu buah Susu FRESIAN FlAG dengan ukuran kotak kecil, dan satu buah pisang. sama persis dengan yang ada dalam Poto yang dikirimkan orang tua/wali murid kepada bapak, Ujar dewan guru SDN 22 Tumijajar.
Seperti pada berita sebelumnya adanya dugaan ketidak sesuaian anggaran pada menu yang diterima oleh siswa SDN 22 Tumijajar-TUBABA.

Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp terkait Dugaan tersebut, Kepala Satuan Pelayanan Pemakanan Bergizi (SPPG) Dapur Satu Daya Murni, Tumijajar, justru memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban hingga berita ini diturunkan. Sikap tertutup pihak vendor ini lantas memicu pertanyaan besar di tengah publik.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Kabupaten Tubaba Heri Akbar, menyayangkan sikap tidak kooperatif pihak pengelola dapur. Menurutnya, program MBG adalah amanah langsung dari Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan menyejahterakan anak bangsa, bukan untuk dijadikan ajang mencari keuntungan pribadi atau kelompok.

“Ini program nasional yang anggarannya besar. Penerima manfaat harus benar-benar merasakan kualitas gizi yang layak. Jika ada ketidaksesuaian menu, maka patut dicurigai ada indikasi kecurangan atau pemotongan hak anak-anak sekolah. Kami tidak akan tinggal diam,” Dalam waktu dekat Kami akan melayangkan surat konfirmasi resmi dan menerjunkan tim investigasi khusus ke lokasi Dapur Satu Daya Murni di Tumijajar. Langkah ini diambil untuk mengungkap kebenaran di lapangan dan memastikan tidak adanya praktik korupsi dalam penyaluran menu MBG tersebut, Ujarnya”

Sanksi Hukum Bagi Vendor Curang
Perlu ditegaskan bahwa penyalahgunaan dana atau ketidaksesuaian dalam pelaksanaan program pemerintah yang bersumber dari anggaran negara dapat dijerat dengan hukum yang berat. Jika terbukti melakukan kecurangan atau manipulasi (korupsi), oknum atau pihak vendor dapat dikenakan:
UU No. 31 Tahun 1999  UUNo.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Pasal 2 atau Pasal 3, Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp1 Miliar. Pasal 378 KUHP tentang Penipuan: Jika terdapat unsur tipu muslihat dalam penyediaan kualitas barang yang tidak sesuai dengan kontrak/perjanjian.
Sanksi Administratif: Pemutusan kontrak kerja sama secara sepihak dan blacklisting (daftar hitam) perusahaan vendor oleh pemerintah.

Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera turun tangan melakukan audit terhadap dapur-dapur penyedia MBG di Tubaba demi memastikan hak gizi anak sekolah tetap terjaga tanpa dikurangi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Rilis: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!