MAN 2 Tulang Bawang Barat Bungkam Terkait Sorotan Anggaran Swakelola APBN 2024

infojejama.com // Tulang Bawang Barat, 07.Maret.2026 – Sikap tertutup ditunjukkan oleh pihak manajemen Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba). Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait penggunaan anggaran Swakelola APBN tahun 2024.

Sorotan ini bermula dari temuan Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Tulang Bawang Barat. Ketua JWI Tubaba Heri Akbar, menyayangkan sikap pihak sekolah yang tidak kooperatif saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp untuk memberikan klarifikasi demi perimbangan berita.

“Kami mencoba melakukan fungsi kontrol sosial terkait penggunaan anggaran swakelola yang dikelola langsung oleh pihak sekolah. Yang diberikan sebelumnya pada link berita:

Namun, pesan konfirmasi yang dikirimkan hanya dibaca tanpa ada balasan sedikit pun,” ungkap Ketua JWI Tubaba.

Diterbitkannya Berita ke dua ini

Ketiadaan transparansi ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai pengelolaan dana negara di lingkungan pendidikan tersebut. Seharusnya, sebagai instansi publik, MAN 2 Tubaba patuh pada azas keterbukaan informasi guna menghindari spekulasi negatif di masyarakat. NAnum hingga berita kedua diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan klarifikasi atau menggunakan Hak Jawab yang dijamin oleh UU Pers No. 40 Tahun 1999

Mengingat tidak adanya itikad baik untuk menjelaskan pengelolaan dana publik tersebut, kami dalam waktu dekat akan melayangkan Surat Somasi resmi kepada pihak sekolah sebagai langkah awal penegakan hak informasi dan transparans

Pasal dan Aturan Hukum Terkait Sikap Tidak Kooperatif
Sikap pihak sekolah yang enggan memberikan informasi atau tanggapan terkait penggunaan anggaran negara berpotensi melanggar beberapa instrumen hukum berikut:

1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
* Pasal 2 & 4: Menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik. Sekolah negeri (Badan Publik) berkewajiban menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
* Pasal 52: Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan informasi publik sehingga mengakibatkan kerugian bagi orang lain dapat dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda.

2. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
* Pasal 4 ayat (3): Menjamin kemerdekaan pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
* Pasal 18 ayat (1): Menegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

3. Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 (Pelaksanaan UU KIP)
* Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di instansi terkait wajib melayani permintaan informasi dengan cepat dan tepat waktu.

4. Kode Etik Jurnalistik (Pasal 1 & 3)
* Meskipun merupakan panduan bagi jurnalis, pasal ini menekankan pentingnya check and recheck serta keberimbangan berita. Sikap bungkam narasumber menghambat jurnalis untuk menyajikan berita yang berimbang, namun jurnalis diperbolehkan menerbitkan temuan jika narasumber tetap menolak berkomentar setelah upaya konfirmasi dilakukan.

Dewan Pimpinan Daerah Jajaran Wartawan Indonesia Tulang Bawang Barat terus membuka ruang tanggapan dan klarifikasi dari pihak sekolah MAN 2 TUBABA guna perimbangan berita dan praduga tidak bersalah.

 

 

Rilis: HA/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!