Metro, Lampung — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia (TRINUSA) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Metro mulai mempertanyakan perkembangan laporan dugaan korupsi pembangunan wahana flying fox yang mangkrak bertahun-tahun di wilayah Kecamatan Metro Selatan, Kelurahan Sumbersari Bantul, Kota Metro.
Ketua LSM TRINUSA DPC Kota Metro, Usman, menyampaikan bahwa laporan tersebut telah disampaikan ke Kepolisian Daerah Lampung sejak lebih dari delapan bulan lalu. Namun hingga saat ini, pihaknya mengaku belum menerima kejelasan terkait perkembangan maupun kesimpulan dari laporan tersebut.
Menurut Usman, pihaknya telah beberapa kali mendatangi kantor Polda Lampung untuk menanyakan tindak lanjut laporan yang telah diajukan. Bahkan, kata dia, pihak LSM TRINUSA juga telah memenuhi permintaan untuk melengkapi dokumen maupun berkas yang dibutuhkan dalam proses penanganan laporan tersebut.
“Kami sudah beberapa kali datang ke Polda Lampung untuk mempertanyakan kelanjutan laporan dugaan korupsi pembangunan flying fox yang mangkrak itu. Bahkan kami juga sudah diminta untuk melengkapi berkas laporan dan telah kami penuhi,” ujar Usman kepada awak media.
Ia menegaskan bahwa pihaknya berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, kepastian penanganan laporan sangat penting agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
“Harapan kami tentu laporan ini dapat diproses hingga tuntas. Saat ini masyarakat mulai mempertanyakan perkembangan kasus tersebut. Kami percaya aparat penegak hukum akan bekerja secara profesional dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat,” tambahnya.
Usman juga menegaskan bahwa langkah yang dilakukan oleh LSM TRINUSA merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penggunaan anggaran publik agar tetap transparan dan akuntabel.
Hingga berita ini diturunkan, pihak LSM TRINUSA menyatakan masih menunggu penjelasan resmi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut dari pihak Kepolisian Daerah Lampung.
Pihak terkait maupun instansi yang disebut dalam laporan tersebut tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah sampai adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
(Redaksi)










