Pesawaran – Tokoh adat Kedondong, Batin Perwira Kusuma, menyampaikan pandangannya terkait pemberitaan yang menyebut adanya aktivitas tambang emas serta dugaan setoran kepada pihak tertentu di Desa Harapan Jaya, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu disikapi secara bijak dan tidak langsung menghakimi masyarakat yang sebagian besar hanya berusaha mencari penghidupan.
“Banyak masyarakat di desa yang hanya berusaha mencari nafkah untuk keluarganya. Kita tidak boleh langsung menghakimi atau memberikan stigma seolah-olah mereka melakukan sesuatu yang besar,” ujarnya.
Ia menilai masyarakat awam sering kali tidak memahami secara utuh persoalan perizinan maupun aturan terkait pemanfaatan sumber daya alam.
“Kalau memang ada aturan mengenai izin atau tata kelola sumber daya alam, masyarakat harus diberikan penjelasan dan pembinaan. Jangan sampai warga kecil yang sebenarnya hanya mencari penghidupan justru menjadi pihak yang paling dirugikan,” katanya.
Batin Perwira Kusuma juga menyoroti penggunaan istilah “dugaan tambang emas ilegal” dalam pemberitaan tersebut.
Menurutnya, jika memang masih bersifat dugaan, maka yang lebih penting adalah mengedepankan pembinaan dan arahan kepada masyarakat, bukan sekadar memberikan penilaian yang berpotensi menimbulkan stigma.
“Kalau disebut dugaan ilegal, seharusnya masyarakat diarahkan dan diberi pemahaman. Jangan hanya menghakimi. Warga desa ini kebanyakan hanya mencoba mencari penghidupan dengan cara yang mereka pahami,” ujarnya.
Ia juga berharap pemerintah daerah serta instansi terkait dapat memberikan sosialisasi dan arahan kepada masyarakat mengenai aturan yang berlaku.
“Yang dibutuhkan masyarakat bukan hanya larangan, tetapi juga solusi. Berikan pemahaman, arahkan masyarakat agar mereka bisa tetap mencari nafkah tanpa melanggar aturan,” tegasnya.
Selain itu, ia mengingatkan agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap memperhatikan prinsip keberimbangan sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Kami berharap setiap informasi yang disampaikan kepada publik tetap memperhatikan keberimbangan, sehingga tidak menimbulkan stigma ataupun kesalahpahaman terhadap masyarakat desa,” tutupnya.
By. Red










