INFOJEJAMA.COM // PANARAGAN JAYA (27 Maret 2026) – Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) resmi menjalin kolaborasi strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tubaba.
Langkah ini diambil dalam upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penataan tata kelola dan penarikan retribusi pasar yang lebih transparan dan akuntabel.
Kepala Dinas Koperindag Tubaba, Achmad Nazarudin, S.IP, M.IP., menyatakan bahwa sinergi ini difokuskan pada Pasar Panaragan Jaya sebagai titik awal penguatan sektor retribusi daerah.
“Kami menggandeng pihak Kejaksaan untuk memastikan seluruh tahapan—mulai dari identifikasi, pembaruan data pedagang, hingga sosialisasi penetapan retribusi—berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku,” ujar Achmad Nazarudin Melalui WhatsApp Pribadinya
Fokus Penataan dan Dasar Hukum
Penataan yang dilakukan mencakup penarikan retribusi sewa toko dan hamparan di Pasar Panaragan Jaya. Hal ini berlandaskan pada Dasar hukum Perda No. 08 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah.
Serta Perbup 26 tahun 2025 Tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar.
Sejak awal Maret 2026, Dinas Koperindag telah memulai langkah-langkah konkret dalam memperbaiki tata kelola pasar. Penarikan retribusi yang dilakukan secara tertib diharapkan mampu menjadi motor penggerak pendanaan pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik di Bumi Ragem Sai Mangi Wawai.
Ekspansi Program ke Pasar Lain
Keberhasilan model penataan di Pasar Panaragan Jaya ini akan segera diimplementasikan ke pasar-pasar utama lainnya di Tubaba. “Setelah Panaragan Jaya, pada bulan April 2026 ini, kami akan melanjutkan pendataan pedagang di Pasar Dayamurni dan Pasar Mulyo Asri. Kami mengimbau para pedagang untuk kooperatif dalam pendataan ini demi kenyamanan bersama dan kemajuan daerah,” tambah Nazarudin.
Melalui kerja sama dengan Kejari Tubaba, diharapkan kepatuhan wajib retribusi meningkat dan potensi kebocoran pendapatan daerah dapat diminimalisir secara signifikan.
Rilis: Tim/Red










