Kupang – 30 Maret 2026 – Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Partai Amanat Demokrasi Indonesia (PADI) Nusa Tenggara Timur (NTT) terus memacu targetnya untuk memastikan sebagian besar kepengurusan di tingkat kabupaten dan kota segera mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Hingga hari ini, 30 Maret 2026, DPP PADI NTT telah berhasil menerima SKT untuk Kabupaten Kupang.
Upaya ini menunjukkan komitmen serius DPP PADI NTT dalam memperkuat struktur partai di seluruh wilayah provinsi. Berdasarkan informasi yang diterima, jika tidak ada hambatan berarti, dalam waktu dekat, empat kabupaten lainnya juga dijadwalkan akan menyusul mendapatkan SKT. Keempat kabupaten tersebut meliputi Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Timor Tengah Utara (TTU), Belu, dan Kabupaten Malaka. Proses pengurusan SKT untuk daerah daerah ini diproyeksikan akan rampung pada tanggal 3 hingga 5 Maret 2026.
Ketua DPP PADI NTT, Matheos, secara aktif terus mendampingi dan memberikan dukungan penuh kepada pengurus di tingkat kabupaten dan kota dalam proses administratif untuk memperoleh SKT.
Pendampingan intensif ini diharapkan dapat mempercepat proses dan memastikan target 80 persen kepengurusan kabupaten dan kota mendapatkan SKT dapat tercapai sesuai rencana.
“Kami menargetkan setidaknya 80 persen kepengurusan di tingkat kabupaten dan kota di seluruh NTT sudah terdaftar secara resmi dengan SKT pada bulan Maret ini,” ujar Matheos. “Proses ini krusial untuk legalitas dan penguatan basis partai kita di setiap daerah. Dengan adanya SKT, kepengurusan kami memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjalankan roda organisasi dan beraktivitas politik.”
Penerbitan SKT merupakan langkah penting bagi setiap partai politik untuk dapat melakukan kegiatan organisasi secara legal dan diakui oleh pemerintah. Dengan tercapainya target ini, PADI NTT diharapkan dapat semakin kokoh dalam pergerakannya di kancah politik daerah, serta siap berkontribusi dalam pembangunan dan aspirasi masyarakat NTT.
SRDJ










