Pesawaran Lampung — Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung, Mahmuddin, menyoroti pengelolaan anggaran di Dinas Perhubungan tahun anggaran 2024 yang dinilai berpotensi kuat terjadi dugaan penyimpangan hingga praktik korupsi.
Sorotan tersebut didasarkan pada besarnya alokasi anggaran di sejumlah pos belanja, di antaranya:
Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin sebesar Rp. 309.020.000
Belanja Jasa Kantor sebesar Rp. 5.270.320.000
Belanja Jasa Kantor sebesar Rp. 923.000.000
Belanja Jasa Kantor sebesar Rp. 6.960.000
Total keseluruhan anggaran tersebut mencapai Rp 6.509.300.000 ( Enam Milyar Lima Ratus Sembilan Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah )

Mahmuddin menilai, dominasi anggaran pada belanja jasa kantor dengan nilai fantastis menimbulkan tanda tanya besar dan patut diduga rawan terjadi mark-up maupun penyalahgunaan anggaran.
“Anggaran belanja jasa kantor yang mencapai miliaran rupiah ini harus dipertanyakan. Kami menduga ada potensi penyimpangan yang perlu diusut secara serius,” tegas Mahmuddin.
Ia juga menyoroti perlunya transparansi dari pihak Dinas Perhubungan terkait rincian penggunaan anggaran tersebut, agar tidak menimbulkan kecurigaan publik.
Lebih lanjut, LSM Penjara Indonesia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk inspektorat dan lembaga pengawas lainnya, untuk segera melakukan audit menyeluruh serta investigasi terhadap penggunaan anggaran tersebut.
“Kami meminta APH segera turun tangan. Jika ditemukan adanya indikasi kerugian negara, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.
LSM Penjara Indonesia menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan, sebagai bentuk komitmen dalam mendorong pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
Media ini terus ber upaya melakukan konfirmasi kepada pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Pesawaran, hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Perhubungan Pesawaran.
Media ini memberikan ruang kepada pihak Dinas Perhubungan Pesawaran untuk memberikan klarifikasi sebagai hak jawab guna perimbangan pemberitaan.
By. Redaksi










