Pesawaran Lampung – Anggaran Puskesmas Kedondong Tahun Anggaran (TA) 2025 sebesar kurang lebih Rp 3,3 miliar menjadi kecurigaan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Indonesia DPD Lampung. Organisasi tersebut mencurigai adanya potensi ketidakwajaran dalam penggunaan anggaran yang berindikasi pada praktik mark up maupun dugaan korupsi.
Mahmuddin Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Lampung menyampaikan bahwa besarnya alokasi anggaran perlu diimbangi dengan transparansi dan akuntabilitas yang jelas kepada publik. Mereka menilai, sejumlah pos belanja harus dapat dijelaskan secara rinci, baik dari sisi perencanaan maupun realisasi di lapangan.
“Anggaran yang cukup besar ini harus dipertanggungjawabkan secara terbuka. Kami melihat ada beberapa komponen belanja yang perlu diklarifikasi lebih lanjut untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan,” ujar perwakilan organisasi tersebut.
Sebagai langkah awal, LSM Penjara Indonesia DPD Lampung dalam waktu dekat akan melayangkan surat permohonan audiensi kepada pihak terkait, termasuk pengelola Puskesmas Kedondong dan instansi berwenang. Audiensi ini bertujuan untuk memperoleh penjelasan resmi mengenai realisasi anggaran TA 2025.
Selain itu, mereka juga mendorong aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dan aparat penegak hukum (APH) untuk turut melakukan pengawasan serta pemeriksaan jika ditemukan indikasi pelanggaran.
LSM Penjara Indonesia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat demi memastikan anggaran negara digunakan secara tepat sasaran dan tidak merugikan kepentingan publik.
“Kami berharap semua pihak dapat kooperatif dan transparan. Jika tidak ada masalah, tentu hal ini akan menjadi jelas. Namun jika ditemukan indikasi penyimpangan, kami akan mendorong proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Hingga berita ini disusun, pihak Puskesmas Kedondong belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut.
(Rilis/Redaksi)










