SUKABUMI – Genderang perang terhadap ketidakadilan agraria ditabuh keras dari bumi Sukabumi. Ketua DPD Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Sukabumi Raya, Lutfhi Yahya, mengeluarkan pernyataan paling berani tahun ini. Ia membongkar skandal dugaan penguasaan lahan tanpa izin sah seluas 9.000 hektar di wilayah Sukamaju dan Cibungur yang dikelola oleh oknum BUMN (PTPN).

Lutfhi Yahya menegaskan bahwa langkah Kejaksaan Agung RI yang menyelamatkan Rp11,4 triliun pada Mei 2026 harus segera berlanjut ke Kabupaten Sukabumi. Menurutnya, ada “lubang hitam” keuangan negara yang jauh lebih besar dan terstruktur di sektor perkebunan yang selama ini tak tersentuh hukum.
”BUMN Jangan Jadi Benalu Negara”
Dalam orasinya yang menggetarkan, Lutfhi Yahya menyoroti fakta bahwa HGU (Hak Guna Usaha) yang dikelola PTPN di Sukamaju dan Cibungur diduga telah kadaluwarsa sejak tahun 2009. Namun, hingga detik ini, operasional terus berjalan, sawit dipanen, tapi kewajiban pajak dan perpanjangan izin diabaikan.
”Menteri Keuangan bangga uang negara bertambah, tapi di Sukabumi, ada 9.000 hektar tanah negara yang diperas hasilnya tanpa kontribusi pajak yang jelas sejak 17 tahun lalu! Ini adalah bentuk pembangkangan terhadap negara. BUMN yang seharusnya menghidupi rakyat, malah menjadi benalu yang menghisap aset negara untuk kepentingan yang tidak transparan,” tegas Lutfhi Yahya.
Diversifikasi Tanaman Sawit: Ilegal atau Kebal Hukum?
Ketua JWI Sukabumi Raya ini juga mempertanyakan peralihan fungsi lahan menjadi perkebunan sawit di area tersebut. Ia mensinyalir adanya praktek diversifikasi tanaman ilegal karena dilakukan di atas lahan yang status hukum HGU-nya sudah mati.
”Tanaman diganti sawit tanpa izin diversifikasi yang sah. Ini pidana Jika rakyat yang menanam satu batang pohon di lahan negara tanpa izin, mereka dipenjara. Tapi kenapa korporasi sebesar PTPN bisa melakukan ini secara masif selama belasan tahun? Di mana nyali penegak hukum kita?” tanya Lutfhi dengan nada geram.
Menagih Janji Inpres No. 8 Tahun 2025: Tanah untuk Rakyat!
Lutfhi Yahya mengaitkan carut-marut ini dengan Inpres No. 8 Tahun 2025 yang dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto. Ia menilai, satu-satunya cara mewujudkan kesejahteraan rakyat adalah dengan segera melaksanakan Reforma Agraria sejati di Sukabumi.
Di atas lahan sengketa tersebut, ribuan warga telah menetap, berkebun, dan membangun tatanan sosial yang sah (RT/RW/Kadusunan). Mereka membayar pajak individu, namun tidak memiliki kepastian hukum atas tanahnya.
”Rakyat bukan penjajah di tanah sendiri. Mereka sudah menggarap puluhan tahun, menyekolahkan anak dari sana. Tanah yang HGU-nya sudah mati harus kembali ke negara dan dibagikan kepada rakyat melalui SHM (Sertifikat Hak Milik). Jangan biarkan BUMN terus memonopoli tanah yang mereka sendiri tidak mampu urus administrasinya,” lanjut Lutfhi.
Komentar Tegas Redaksi: Lutfhi Yahya Adalah Suara Hati Rakyat Sukabumi
Sorotan tajam dari Lutfhi Yahya bukan sekadar gertakan sambal. Ini adalah peringatan keras bagi Pemerintah Pusat, khususnya Kementerian ATR/BPN dan Kementerian BUMN.
Tuntutan Kami Jelas:
• Segera audit investigatif terhadap PTPN Sukamaju dan Cibungur. Hitung setiap rupiah kerugian pajak sejak 2009.
• Hentikan intimidasi terhadap rakyat penggarap. Lahan yang HGU-nya mati adalah milik negara yang prioritas pemanfaatannya harus untuk rakyat sesuai Pasal 33 UUD 1945.
• Presiden Prabowo Subianto harus mendengar jeritan dari Sukabumi melalui laporan JWI. Jangan sampai visi mulia Inpres No. 8 Tahun 2025 digembosi oleh oknum pejabat yang bermain mata dengan korporasi nakal.
Jika negara serius ingin mandiri secara ekonomi, mulailah dengan menertibkan BUMN yang tidak patuh hukum. Berikan alas hak kepada rakyat, maka rakyat akan membayar pajak dengan bangga. Sukabumi butuh keadilan, bukan sekadar angka-angka pertumbuhan di atas kertas yang hanya dinikmati segelintir elit.









