Albertus Rahakbauw., SE Soroti Diduga Carut Marut BAPENDA Provinsi Maluku Disinyalir Terdapat Pelanggaran Prosedur 

Infojejama.com – Maluku – Albertus Rahakbauw., SE Ketua Jajaran Wartawan Indonesia – Dewan Pimpinan Daerah Maluku Tenggara soroti carut marut di Dinas Badan Pendapatan Daerah Provinsi Maluku, hal tersebut sangat disayangkan menurut pendapat nya, ( Sabtu/10/05/2025 )

 

Albertus Rahakbauw., SE mengatakan kepada team media info jejama, “Berdasarkan informasi dan data yang saya peroleh bahwa ada kesalahan prosedur yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Maluku (BAPENDA), terlampir dalam surat yang dilayangkan dari BAPENDA Provinsi Maluku tertanggal 13 Januari 2025 tentang penyampaian nama-nama tenaga Non ASN lingkup BAPENDA yang tidak diakomodir pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Maluku pada tahun anggaran 2025.jelasnya Albertus

 

 

“Sesuai dengan surat dimaksud, daftar nama-nama yang tidak terakomodir sebanyak 8 orang honorer, dan dalam keterangan surat bahwa dari jumlah delapan orang, terdata BKN tidak lulus CPNS dan masa kerja masih berada dibawah 2 tahun,

 

Salah satu dari nama terlampir dalam daftar tidak terakomodir ternyata telah mengikuti tahapan seleksi calon pegawai Negeri sipil Non – ASN yang berlangsung pada hari kamis tanggal 08 mei 2025 di gedung Kristian Center Ambon,

 

Hingga saat ini sesuai informasi dan data yang diperoleh bahwa yang bersangkutan tidak Lagi terdaftar sebagai kategori tenaga honorer pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Maluku dalam daftar nama penyampaian sesuai surat yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Maluku,

 

Surat yang dikeluarkan dari Badan Pendapatan Daerah tanggal 09 April 2025 dengan nomor : 800.1/106/BAPENDA/IV/2025 tentang usulan perpanjangan kontrak tenaga Non – ASN tahun 2025 diantaranya menidaklanjuti surat Pj Gubernur Maluku No 800/275 tanggal 06 februari 2025 perihal penyelesaian penataan Pegawai Non -ASN didalamnya mengajukan usulan perpanjangan kontrak pada Badan Pendapatan Daerah Maluku sebayak 68 orang yang tercantum dalam daftar terlampir,

 

Sementara surat keterangan hasil verifikasi yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Maluku (BKD) tertanggal 09 April 2025 dengan Nomor ; 800/726/IV/BKD/2025. Hasil verifikasi dokumen surat kontrak kerja Pegawai tidak tetap dengan perjanjian kerja (PTT -PK) sesuai daftar terlampir sebanyak 68 orang, dan dari jumlah tersebut, ternyata yang bersangkutan yang tergabung dalam peserta tes calon Pegawai Non-ASN juga tidak ada bahkan tidak terakomodir dalam daftar hasil verifikasi dokumen surat kontrak kerja pegawai tidak tetap dengan perjanjian kerja (PTT -PK) yang dikeluarkan oleh Badan kepegawaian Daerah Provinsi Maluku yang secara resmi cap tanda tangan ditandatangani oleh petugas verifikator dari BKD yang melakukan verifikas dan menyetujui oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Maluku Ibu Ina Wati Tahir, S.E, M.Si.

 

Sesuai bukti data dokumen terlampir bahwa ternyata Badan Pendapatan Daerah Provinsi Maluku (BAPENDA) melakukan pelanggaran prosedural tanpa ada koordinasi dan komunikasi dengan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Maluku.Papar Albertus

 

“Saya meminta kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Maluku untuk segera tindak lanjuti dan mengambil keputusan yang tegas terhadap pelanggaran prosedural yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah Maluku (BAPENDA). tuturnya..tegas Albertus

 

dikatakan., bahwa hal ini sangat merugikan peserta calon seleksi pegawai Non-ASN pada lingkup Pemerintah Daerah Provinsi Maluku yang selama ini dengan setia berjuang mengabdi bahkan lebih dari dua tahun masa kerja berproses pada instansi Pemerintah Daerah dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah Provinsi Maluku.

 

Oleh karena itu perlu adanya perhatian dan tindakan tegas dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku kepada oknum Pejabat pada instansi Badan Pendapatan Daerah Maluku (BAPENDA) yang berani melakukan pelanggaran kesalahan prosedur alias tindakan cacat prosedural secara administrasi. Pungkas Albertus

 

( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!