Infojejama.com – Pringsewu – Aktivis Gerakan Masyarakat Anti Korupsi ( G – MAKI ) yang sudah melayangkan surat konfirmasi, terkait adanya dugaan penyimpanan dalam realisasi penggunaan anggaran dana desa di Pekon Sukanegri, Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung, Surat konfirmasi yang dilayangkan pada tanggal 23 Juni tahun 2025 lalu, namun hingga kini belum memberikan balasan klarifikasi, ( Senin 30 Juni 2025 )
Mahmudin, Aktivis G – MAKI saat ditemui dikediaman-nya menjelaskan, “Saya layangkan surat konfirmasi kepada pihak Pemerintah Pekon Sukanegri Kecamatan Pardasuka pada tanggal 23 Juni lalu, namun hingga kini belum juga ada balasan resmi terhitung sudah satu minggu sejak surat konfirmasi dikirimkan, Jelas Mahmudin
” Seharusnya pihak Pemerintah Pekon Sukanegri mengacu pada keterbukaan informasi publik agar dapat lebih transparan didalam penggunaan perealisasian dana Pekon yang dipertanyakan oleh warga setempat, karna saya dan juga warga masyarakat setempat ingin sebuah penjelasan yang pasti berdasarkan SPJ yang Pekon Sukanegri miliki, imbuh Mahmudin
“Oleh karena itu agar dugaan telah terjadinya perbuatan melawan hukum berupa indikasi penyimpangan pada realisasi penggunaan anggaran dana Pekon Sukanegri sejak tahun 2021 sampai 2024 lalu, dapat menjadi terang benderang dan transparan,ungkap Mahmudin
” Maka sesuai tugas pokok dan fungsi kami sebagai pelaku sosial kontrol aktivis masyarakat penggiat anti korupsi, yang turut berperan aktif sesuai yang diamanatkan pada Peraturan Pemerintah RI No 43 tahun 2018,Papar Mahmudin
“Maka dari itu dengan adanya pihak Pemerintah Pekon Sukanegri mengabaikan surat konfirmasi yang dilayangkan oleh kami selaku Aktivis Gerakan Masyarakat Anti Korupsi ( G – MAKI ), dalam waktu dekat ini kami akan segera melaporkan adanya dugaan terjadinya tindak pidana korupsi kepada pihak aparat penegak hukum yang ada di Kabupaten Pringsewu,Kata Mahmudin
“Selanjutnya kami meminta agar kiranya untuk segera dilakukan penyelidikan dengan cara memeriksa dan meng audit pekerjaan di Desa Sukanegri secara menyeluruh, apabila hasil penyelidikan serta audit ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi saya meminta pihak APH memprosesnya sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, Pungkas Mahmudin
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan dari pihak Pemerintah Pekon Sukanegri Kecamatan Pardasuka terkait belum adanya balasan surat dari G – MAKI.
( Rudi Sapari )