Infojejama.com – Pesawaran – Menindak lanjuti adanya dugaan Pungli Di Mii Madrasah Sukasari yang berada di desa Sukadadi Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung, Atas dasar pengaduan Wali Murid adanya penetapan pungutan senilai Rp 100,000 uang perpisahan Rp 100.000 uang Buku Rapot dan LKS Rp 120.000,Sedangakan informasi yang di himpun berdasar bukti bukti yang ada di sekolah tersebut tidak ditemukannya adanya musolah jadi dugaan uang hanya masuk kantong pribadi kepala sekolah saja. ( Jumat 4 Juli 2025 )
Mencuatnya adanya dugaan Pungli di Mii Sukasari, Mahmuddin selaku ketua DPC PWRI sangat menyayangkan adanya oknum kepsek yang masih saja mengakali Wali Siswa dengan hal hal yang terindikasi adanya perbuatan melawan hukum,dirinya menjelaskan saat di temui di kediamanya pada Jumat 4 juli 2025, menjelasakan dengan adanya perbuatan tersebut tentunya saya sudah membuat Laporan pengaduan ke Pihak Kejari pada tanggal 30 Juni 2025.
Dan sudah diterima oleh pihak Kejari Pesawaran
.Selain itu, mahmuddin juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan menyuarakan dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang terjadi di wilayah pesawaran. Dirinya menyebut akan terus menyoroti berbagai sektor, mulai dari kepala sekolah, pimpinan puskesmas, hingga kepala desa
Pungutan liar (pungli) di sekolah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, baik yang berkaitan dengan korupsi maupun pemerasan. Pelaku pungli di sekolah, terutama jika dilakukan oleh pegawai negeri seperti guru atau kepala sekolah, dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, pelaku juga bisa dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Jelasnya
Mahmuddin menambahkan bahwa dari pihak Kejari Pesawaran sudah melakukan Penyelidikan terhadap persoalan tersebut,hal itu yang disampaikan oleh Puad selaku Kasi Intel Kejari kabupaten pesawaran adapun apa hasil dari pemeriksaan nanti kami akan mendatangi Kejari dalam waktu dekat ini pungkasnya. ( Red)