Proyek Rekontruksi Jalan Ruas Padang Cermin SP Teluk Kiluan Rp. 9,8 Milyar Diduga Akan Dijadikan Ajang Bancakan Korupsi 

 

Pesawaran – Pekerjaan Proyek Rekontruksi Jalan Ruas Padang Cermin SP Teluk Kiluan Pagu anggaran sebesar Rp. 9,8 Milyar Diduga DikerjakanTidak Sesuai Spesifikasi, Pekerjaan yang berada tepatnya berlokasi di Desa Rusaba Kecamatan Punduh Pidada Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung. ( Jum’at 25 Juli 2025 )

Proyek yang dikerjakan oleh CV.Ganesha Mandala Karim ,Bersumber dari dana APBD tahun 2025 Lama pengerjaan 180 Hari Kalender, tapi Pengerjaan proyek terindikasi Asal Jadi dan Amburadul

Hal itu di dapat dari  keterangan samuti dan harjani (48) thn warga masyarakat sekitar, Kecamatan Punduh Pidada dirinya menilai pekerjaan proyek yang sedang berlangsung dikerjakan itu syarat korupsi demi meraup keuntungan lebih besar sehingga tidak mengutamakan kualitas dan volume.

“Proyek ini saya menduga tidak sesuai spesifikasi standar kualitas bangunan atau desain rancangan anggaran biaya yang telah dibuat oleh konsultan perencanaan dan  dinas Bina Marga Bina Kontruksi ( BMBK ) Provinsi Lampung. Jelas Samuti

 

“Saya menduga bangunan ini kurang berkualitas, baik dari bahan matrial maupun bahan bahan lain nya, matrial batu untuk talud banyak menggunakan batu bulat gelondongan itu dapat saya pastikan kurang kualitas seharusnya menggunakan batu pecah belah. Imbuh Samuti

 

“Selain itu, talud penahan tanah ( TPT ) yang telah selesai dikerjakan itu tipis di bagian bawah dan melebar di bagian tengah, setau saya ini proyek jalan provinsi kelebaran talud harusnya 50 cm di bagian bawah dan 30 cm di bagian atas, namun yang saya lihat selama pengerjaan itu tidak sesuai kualitas standar proyek jalan provinsi. Ungkap Samuti

Disisi lain harjani, yang juga warga mengatakan,

“Air yang digunakan untuk membuat adukan untuk mengecor rigit beton yang menggunakan mix molen besar itu memakai air dari sungai yang terhubung dengan laut itu air payau air asin dapat dipastikan untuk membuat adukan rigit beton kurang berkualitas, seharusnya menggunakan air steril bukan air asin. kata Harjani

” Selain itu, masyarakat juga merasa resah akibat aktivitas para pekerja sering lembur menimbulkan bising  dan debu debu beterbangan akibat aktivitas proyek ini berdampak dapat menimbulkan polusi udara mencemari lingkungan dapat menyebabkan penyakit bagi warga masyarakat lingkungan.Tegas Harjani

 

 

Disisi lain, Mahmuddin selaku  aktivis Gerakan Masyarakat Anti Korupsi ( G – MAKI ) Angkat Bicara,”Sebelumnya dinas BMBK Provinsi Lampung turun ke lokasi melakukan perbaikan talud yang sudah kering selesai dikerjakan, namun menurut saya itu hanya kegiatan serimonial karna hanya membongkar dan dikerjakan ulang beberapa meter saja yang kami buat viral karna kurangnya kualitas sehingga rapuh . Jelas Mahmudin

“Bila tidak dilakukan perbaikan secara menyeluruh kami meyakini ini proyek dikerjakan asal jadi ,perencanaan nya seperti apa kita wajib tau sesuai Undang Undang keterbukaan informasi publik,dan bila memang Speack tidak di jalankan tentunya kami sebagai masyarakat tidak hanya diam karna  di amanatkan dalam Peraturan Pemerintah ( PP Nomor 43 Tahun 2018 ) menjadi landasan penting dalam melibatkan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, Selanjutnya kami akan memberikan informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi kepada aparat penegak hukum. Imbuh Mahmudin

 

“Dengan adanya beberapa temuan dalam pekerjaan proyek ini terindikasi pelaksana sudah kangkangi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan, Undang-undang ini mengatur tanggung jawab penyedia jasa, perencana, pengawas, dan pengguna jasa, serta sanksi yang dapat dikenakan jika terjadi kegagalan bangunan.pungkas Mahmudin

 

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari dinas terkait dan sedang dalam upaya melakukan konfirmasi.

By. Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!