LSM PENJARA DPW LAMPUNG SIAP KAWAL PERSOALAN PASIEN DROP AKIBAT DUGAAN KESALAHAN PEMBERIAN OBAT OLEH PIHAK RSUD PESAWARAN

Infijejama.com // Pesawaran – Sebuah dugaan malpraktek medis yang berujung fatal di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, memantik sorotan tajam, Kasus yang menimpa pasien warga Desa Pampangan, Kecamatan Gedongtatan, ini diduga kuat akibat kesalahan pemberian obat yang menyimpang dari Standar Operasional Prosedur (SOP).

 

Menurut versi keluarga, kelalaian petugas RSUD Pesawaran dalam penanganan medis menyebabkan kondisi pasien memburuk hingga. Kritik pedas dilayangkan, terutama menyangkut dua hal krusial, ketidakjelasan informasi obat yang disuntikkan dalam rekam medis (tidak di tulis jelas terkait obat yang di suntik kan) dan pemberian obat saraf yang tetap dilakukan meskipun keluarga telah menandatangani surat penolakan pemberian obat tertulis secara tegas.

Merespon hal ini, Ikbal Khomsi, S.M., Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM PENJARA) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Lampung, angkat bicara menegaskan prinsip dasar hak pasien.

 

“Menyikapi persoalan seperti ini, tentunya pentingnya hak pasien untuk mendapatkan informasi jelas tentang setiap tindakan medis dan obat yang diberikan (informed consent), serta kewajiban rumah sakit untuk menghormati secara mutlak penolakan pemberian obat tertulis dari pasien/keluarga,” tegas Ikbal Khomsi kepada media, Kamis (31/7/2025).

 

Ikbal Khomsi menegaskan bahwa insiden ini menjadi ujian berat bagi transparansi dan akuntabilitas RSUD Pesawaran. “Keterbukaan dan akuntabilitas RS Pesawaran kini diuji. Karena bila benar Pihak RS Daerah Pesawaran tidak SOP dalam penanganan, hal tersebut ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak rumah sakit terhadap pasien,” imbuhnya.

 

Ia mengingatkan landasan hukum yang mungkin dilanggar:

Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Pasal 46): Mengatur pertanggungjawaban rumah sakit atas kerugian akibat kelalaian tenaga kesehatan. Dan Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran: Mengatur standar praktik kedokteran dan sanksi, termasuk untuk malpraktek intensional (kelalaian yang disengaja) yang dapat berujung sanksi pidana.

 

“Terkait persoalan ini, kami dari LSM PENJARA akan mengawal sesuai permintaan dari pihak keluarga,” pungkas Khomsi, menegaskan komitmen lembaganya untuk mendampingi proses pencarian keadilan.

 

Pihak RSUD Pesawaran sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan spesifik tentang ketidakcantuman obat dalam rekam medis dan pelanggaran terhadap surat penolakan keluarga, Investigasi internal dan eksternal, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak berwajib, diharapkan dapat mengungkap kebenaran objektif peristiwa tragis ini.

By. Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!